Revisi Perda Pengelolaan Aset Daerah Masuki Tahap RDP

April 30, 2019 9:39 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengenai usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang atau Aset Daerah.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Merry Hotma mengatakan, RDP digelar untuk mengetahui kesulitan dan kendala yang dialami SKPD terkait dalam mencatat hingga mengelola aset milik DKI.

“Jadi semacam evaluasi dan bagaimana penyelesaian yang lebih baik dengan zaman yang ada saat ini,” ujarnya di gedung DPRD DKI, Selasa (30/4).

Merry mengapresiasi sikap kooperatif SKPD yang telah melaporkan sejumlah kendala yang dialami terkait pengelolaan aset daerah, khususnya dalam kegiatan penghapusan aset. Ia menyatakan, laporan tersebut akan dihimpun sebagai bahan penguatan perubahan sejumlah pasal pada perubahan Perda kedepan.

Bapemperda DPRD DKI, lanjut Merry, akan menggelar rapat RDP lanjutan bersama BUMD, ahli, akademisi, hingga lapisan organisasi masyarakat. Tujuannya agar memperkuat aturan yang akan diundangkan dalam Perda terbaru.

“Kami akan RDPU lagi, akan undang pihak eksternal lainnya. Kita mau dapat masukkan dari mereka supaya tuntas,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)