Revisi Perda Penerangan Jalan Menunggu Kelengkapan Data

June 18, 2020 5:24 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta perlu melengkapi sejumlah data penunjang untuk melanjutkan pembahasan usulan revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriyadi mengatakan, salah satu data yang dibutuhkan adalah data pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang. Data tersebut dinilai penting untuk menentukan penyesuaian persentase tarif yang akan dibebankan langsung kepada masyarakat agar sesuai dengan tren perekonomian dan bisnis sebagai sektor terdampak langsung pandemi virus corona (Covid-19).

“Saat ini kita dihantam Covid-19, jadi ini juga akan menjadi pertimbangan berikut. Ini kan masih dinamis pembahasan-pembahasan seperti ini, dan kita juga melihat kondisi ditengah masyarakat. Kita mengharapkan ada data (PLN) tersebut dalam rapat berikutnya, paling tidak kita (Bapemperda) bisa memahami kenapa kenaikan (PPJ) ini terjadi, kenapa di sektor ini sekian persen, sektor lainnya sekian persen,” ujarnya, Kamis (18/6).

Dengan demikian, pihaknya ingin memastikan agar Bapenda DKI sebagai pengusul revisi Perda pajak seluruh juga perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam memutuskan penyesuaian PJU mengingat masih ada potensi ketidakpastian seluruh lini akibat pandemic virus corona (Covid-19) khususnya di bidang perekonomian dan bisnis.

“Karena situasi yang berubah selama tiga bulan terakhir, situasi Covid-19 membebani semua sektor dan menghantam semua sektor di Jakarta khususnya. Jadi kita (Bapemperda) perlu berfikir keras apakah memang kenaikan pajak penerangan jalan ini bisa membuat ekonomi bergerak, atau malah menjadi lambat pertumbuhan ekonominya,” terang Dedi.

Sedangkan, Anggota Bapemperda DPRD DKI Anthony Winza Probowo mengatakan, Bapenda DKI perlu melampirkan data pelanggan PLN distribusi wilayah Jakarta Raya dan Tangerang untuk memastikan potensi penyesuaian PPJ sesuai dengan inventarisasi data pelanggan yang dihimpun oleh salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

“Jangan sampai alasannya tidak pernah naik tapi sekarang mau dinaikkan, jangan sampai alasannya semudah kita membandingkan dengan tempat lain. Harus ada alasan yang jauh lebih kuat dari itu, misalnya penghitungannya dan kenapa angkanya naiknya 0,6% dari 2,4% ke 3%, tidak bisa dibulatkan saja karena angkanya bagus, ini harus ada hitungan ekonominya,” ujar Anthony.

Hal senada juga diungkapkan Anggota Bapemperda DPRD DKI Wibi Andrino. Menurutnya, Bapenda DKI perlu menjabarkan secara komprehensif perihal data pelanggan PLN yang harus menjadi bukti otentik penyesuaian PPJ sebesar 2,4% menjadi 3%.

“Terkait klaster dalam usulan (PPJ) ini dari pihak eksekutif harus menjelaskan secara detail kepada kita, dari 10 juta kondisi rakyat Jakarta ini ada berapa yang bergerak. Sehingga penerapan dari prosentase ini memang lebih spesifik, seandainya eksekutif bisa menjelaskan hal itu diskusi akan jauh lebih berkembang,” ungkap Wibi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda Provinsi DKI Jakarta Yuspin Dramatin menerangkan bahwa pihaknya sejauh ini terus berupaya optimal meminta data pelanggan PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangeran untuk dilampirkan sebagai alas dasar penyesuaian PPJ. Hanya saja, hingga saat ini pihaknya mengaku belum mendapatkan data tersebut karena terkendala proses birokrasi instansi vertikal.

“Bukannya kami tidak meminta, tapi jalannya buntu karena mereka (PLN) selalu mengatakan bahwa PLN Distrubusi Jakarta Raya dan Tangerang ini tidak punya kewenangan untuk men-split data itu, secara online datanya ada di PLN Pusat. Dia tidak mendapatkan data (split) seperti itu tadi karena itu, jadi konsumen rumah tangga berapa, untuk industri berapa banyak, energi berapa banyak itu mereka tidak dapat,” ujarnya.

Dengan demikian, pihaknya telah berinisiatif untuk memayungi beleid untuk mempermudah proses permintaan inventarisasi data pelanggan PLN dalam Revisi Perda Perda nomor 15 tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Dimana, aturan tersebut telah diusulkan ditambah dalam sejumlah klausul seperti perihal klasifikasi tarif pajak penerangan jalan terhadap listrik yang disediakan PLN atau bukan PLN yang digunakan atau dikonsumsi. Termasuk, memperkuat pasal perihal penindakan apabila data pelanggan tidak kooperatif untuk dilampirkan kepada Pemprov DKI.

“Sehingga kita usulkan supaya nanti kedepannya pada saat kami (Bapenda DKI) meminta, dia tidak kasih, di perda pasal 7 itu bunyi bahwa apabila PLN atau bukan PLN tidak bisa menyampaikan datanya atas pungutan nya atas pajaknya. Maka di pasal 4 bunyi bisa dilakukan pemeriksaan, karena dulu itu tidak ada sehingga mereka menganggap enteng,” ungkapnya.

Dengan demikian, pihaknya berharap agar Bapemperda DPRD DKI bisa mempertimbangkan agar klausul tersebut bisa diakomodir kedalam revisi perda tersebut.

“Tapi kalau dari kami sendiri peraturan daerahnya tidak dirubah, ya tidak akan kuat. Jadi itu tujuan perubahan perda (PPJ) ini untuk mendapatkan data yang lebih konkrit lagi, berapa objek yang akan dipungut sehingga pajaknya menjadi sekian,” tandas Yuspin. (DDJP/alw/oki)