Revisi Perda Penerangan Jalan Ditarget Tambah PAD Rp277 Miliar per Tahun

June 23, 2020 11:33 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta berharap penyesuaian tarif pajak dari revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) secara signifikan menambah pendapatan asli daerah (PAD).

Berdasarkan rapat pembahasan revisi Perda tersebut, Bapemperda DPRD DKI Jakarta bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memproyeksikan pendapatan asli daerah akan bertambah 33,9% atau sebesar Rp277 miliar per tahun.

“Jadi awalnya ini memang semangatnya meningkatkan PAD, karena sudah 10 tahun tidak ada perubahan, sementara di kota-kota lain sudah naik,” kata Dedi Supriyadi, Wakil Ketua Bapemperda di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/6).

Ia menjelaskan, bahwa PAD yang diterima dari PPJ tahun 2019 hanya sebesar Rp817 miliar, sehingga jika penerapan usulan tarif baru sudah berlaku maka target yang akan didapatkan sekitar Rp1,09 triliun.

Kenaikan PPJ ini diatur pada pasal 7 ayat (2) yang semula dipukul rata sebesar 2,4%, kini bervariasi mulai dari 2,4% sampai 5% menyesuaikan klasifikasi pengguna. Adapun tarif pajak yang naik adalah untuk Rumah Tangga yang menggunakan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA sebesar 3%, dan pengguna 6.600 VA keatas sebesar 4%. Selanjutnya tarif pajak untuk Bisnis yang menggunakan daya 2.200 sampai 5.500 VA sebesar 3%, pengguna 6.600 VA sampai 200 kVA sebesar 4%, dan pengguna diatas 200 kVA sebesar 5%.

“Dulu semua kita pukul rata pajaknya, sekarang kita klasifikasikan dalam tiga kelompok yaitu Pelayanan Sosial, Rumah Tangga, dan Bisnis. Besaran pajaknya juga berbeda-beda. Semakin besar daya, maka semakin besar juga pajaknya. Namun untuk pelayanan sosial tidak ada kenaikan ya,” tuturnya.

Dedi pun memastikan bahwa seluruh pihak terkait ataupun warga dan para pelaku bisnis sudah menyetujui revisi Perda ini tanpa ada rasa keberatan.

“Itu sudah dipertimbangkan secara matang dan ini juga sudah dilakukan diskusi panjang. Jadi saya kira harusnya kita bisa selesaikan secepatnya,” ucapnya.

Namun karena tahun ini Ibukota menjadi salah satu kota yang terdampak Corona Virus Disease (Covid-19), maka Dedi mengusulkan pemberlakuan Perda ini mulai tahun depan atau 2021 mendatang.

“Perlu di ingat bahwa kita ada musibah pandemik covid. Jadi kita akan mempertimbangkan kenaikan pajak penerangan jalan ini kita berlakukan tahun 2021,” ungkapnya.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda Provinsi DKI Jakarta Yuspin Dramatin menyetujui usulan seluruh anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta untuk memberlakukan tarif baru mulai tahun depan.

“Kami setuju karena kondisi seperti ini, masa diberlakukannya pada tahun 2021 saja. Sedangkan target rampungnya kami maksimalkan secepatnya,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)