Revisi Perda Pendidikan untuk Realisasi Sekolah Gratis 

November 18, 2024 7:47 pm

DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, revisi Perda tersebut bertujuan agar Program Sekolah Gratis di sekolah negeri dan swasta dapat terealisasi pada tahun ajaran baru, yakni Juli 2025.

“Untuk memperlancar pelaksanaan sekolah gratis di bulan Juli besok, kita akan segera menuntaskan Perda revisi dari pendidikan kita,” kata dia.

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (dok.DDJP)

Kini, kata dia, DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja komisi-komisi dalam rangka pembahasan dan pendalaman Ranperda tentang APBD 2025.

Termasuk di antaranya membahas program-program prioritas. Seperti persoalan banjir, kemacetan, kesehatan, dan pendidikan. Nantinya, DPRD DKI Jakarta dapat mengawasi APBD DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp91,14 triliun benar-benar berdampak pada kesejahteraan warga Jakarta.

“Harus memastikan anggaran yang hari ini terbesar sepanjang sejarah Jakarta berdampak kepada masyarakat, pelayanan masyarakat yang lebih besar saya harus memastikan itu,” kata dia.

Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz dalam rapat kerja bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatakan, pihaknya menunggu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelesaikan proses administrasi Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan agar nantinya dapat segera direvisi pada tahun 2025.

Anggota Komisi E DPRD DKI JakartaJakarta Abdul Aziz. (dok.DDJP)

“Sehingga sudah bisa selesai administrasinya tahun 2025 dan mulai tahun 2025 sudah bisa mulai sekolah gratis,” kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo meminta kepada DPRD DKI Jakarta agar merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendidikan.

Pasalnya, Perda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk merealisasikan Program Sekolah Gratis di negeri dan swasta.

“Saat ini bagaimana regulasinya, Perda pendidikan segera, setelah selesai kita lanjutkan dengan peraturan gubernur,” tunas dia. (yla/df)