Revisi Perda Parkir Tekan Kebocoran PAD

June 25, 2025 6:01 pm

Pantia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menuntaskan sejumlah masalah pengelolaan parkir.

Satu di antara yang harus dilakukan yakni merevisi Peraturan Daerah Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter saat Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) bersama eksekutif terkait pengelolaan parkir di DKI Jakarta, Rabu (25/6).

Menurut Jupiter, revisi Perda untuk mempertegas sebuah aturan mengenai pengelolaan di sejumlah lokasi parkir.

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter. (DDJP/apn)

Mengingat, masih banyak fasilitas publik yang dimanfaatkan menjadi parkir kendaraan secara ilegal.

Praktik pakir liar seperti itu, sambung Jupiter, sangat menyalahi aturan. Berdampak pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup signifikan.

“Perubahan Perda itu nantinya mengatur tentang bagaimana parkir liar dilakukan dengan pemungutan harga yang tidak sesuai tarif,” ujar Jupiter di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Dengan begitu, sambung Jupiter, Pansus akan fokus merevisi sejumlah aturan di dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

Kemudian, merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.

Faktanya, lanjut Jupiter, Perda telah menetapkan harga parkir per jam Rp3-Rp5 ribu, tetapi oleh oknum juru parkir (jukir) liar mematok harga Rp10-20 ribu. Bahkan sampai Rp50 ribu.

Kemudian, tarif valet parkir yang sudah ditetapkan Rp20-50 ribu per jam. Kenyataannya, setiap mal, hotel, dan gedung mematok harga yang berbeda, bisa mencapai Rp200-Rp300 ribu.

“Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi yang kuat agar tarif parkir ini sesuai dan harus sama. Jadi tidak boleh berbeda-beda,” tandas Jupiter.

Jupiter menekankan, terkait parkir liar harus melibatkan Satpol PP dan kepolisian untuk menindak secara langsung terhadap pelaku parkir liar.

Regulasi pengelolaan parkir memiliki alas hukum yang jelas dan diperkuat Pengawasan oleh aparatur negara.

“Parkir liar itu merupakan tindak pidana yang harus dimasukkan ke dalam Perda. Mereka (aparat) memiliki kekuatan hukum untuk melakukan penegakan yang lebih komprehensif,” jelas Jupiter.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan hasil dari RDPU bersama pakar, praktisi dan akademisi merupakan masukan dan saran yang konstruktif.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. (dok.DDJP)

Hal itu bertujuan agar dapat mengimplementasikan penataan secara utuh dalam pelaksanaan parkir di DKI Jakarta.

“Jadi tidak hanya sekedar bagaimana regulasi disiapkan, tetapi bagaimana regulasi itu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan kota Jakarta saat ini,” kata Syafrin.

Dia memastikan, akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menuntaskan permasalahan parkir liar di DKI Jakarta.

Salah satu upaya yaitu dengan pendekatan terhadap pengelola kawasan agar mengoptimalkan tarif parkir sesuai ketentuan yang berlaku.

“Contohnya di Jalan Kiai Tapa, sebelumnya banyak sepeda motor parkir di trotoar. Setelah kami lakukan pendekatan, tarif parkir yang semula Rp4.000–5.000 per hari diturunkan menjadi Rp2.000. Ini membuat pengendara mau parkir di dalam area kampus,” jelas Syafrin.

Ia menyatakan, sektor perparkiran saat ini difokuskan sebagai alat pengendalian lalu lintas. Sehingga tidak lagi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemprov DKI Jakarta.

“Perparkiran tidak lagi menjadi instrumen PAD. Karena itu, dari 440 ruas jalan yang ditetapkan boleh parkir, saat ini hanya 244 ruas yang dapat diimplementasikan untuk parkir di badan jalan,” ujar Syafrin.

Sehubungan itu, Syafrin mengimbau agar masyarakat memarkirkan kendaraannya di tempat yang sudah tersedia.

Sehingga tidak lagi parkir secara sembarangan demi menjaga ketertiban lalu lintas.

“Kami mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja sama dalam menjaga ketertiban Jakarta. Ini demi kemajuan bersama,” tandas dia. (apn/df)