Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mendorong peningkatan kewajiban pengelola parkir untuk berkontribusi lebih terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta melalui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, pada usulannya, perubahan akan dilakukan dalam pasal 5 ayat 2 Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir. Dimana, aturan tersebut mewajibkan para Wajib Pajak (WP) melaporkan data transaksi setiap usaha melalui sistem daring (Online).
“Kita mendorong melalui Raperda ini wajib melaksanakan sistem Online, sistem ini yang terkoneksi langsung dengan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) sehingga apa yang kita terima dari pengusaha memang real yang ditarik dari subjek pajak,” katanya di Gedung DPRD DKI, Selasa (3/3).
Selain itu, Pantas mengatakan bahwa perubahan perda nomor 16 tahun 2010 tentang Pajak Parkir akan berfokus kepada Wajib Pajak (WP) yakni pengusaha pengelola parkir yang dianggap memiliki keuntungan untuk meningkatkan penyerahan pajak parkir yang sebelumnya 20 menjadi 30 persen kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Jumlah tersebut, lanjut Pantas, telah dianggap rasional mengingat selama ini ada sejumlah tarif komponen biaya parkir yang selalu dibebankan kepada masyarakat.
“Raperda (Pajak parkir) ini juga menegaskan bahwa Wajib Pajak itu adalah pengusaha-pengusaha penyelenggaran perparkiran tersebut, maka tidak boleh lagi ada beban pajak kepada konsumen jadi konsumen hanya membayar satu komponen parkir dan parkir itu ditetapkan oleh Gubernur. Maka kita harap ada penegakan hukum yang serius dari Pemprov DKI dari aturan-aturan yang ada,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan bahwa pihaknya mengaku bersyukur bahwa perubahan penyesuaian tarif parkir sebesar 20 menjadi 30 persen telah disetujui oleh Bapemperda DPRD DKI melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.
“Intinya memang di tarifnya dari 20 menjadi 30 persen, kalau yang lain-lain hanya untuk pendukung dan administrasinya,” terangnya.
Meski demikian, pihaknya akan terus berkoordinasi untuk mengevaluasi butir-butir pasal yang telah diusulkan untuk menyempurnakan kembali redaksional yang termaktub dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.
“Jadi tadi sudah ada masukan-masukan dari Bapemperda, kita akan rumuskan lagi masukan-masukan catatan harmonisasi dan kita perlu cek lagi aturan-aturan yang berada di atasnya. Seperti istilah-istilah mengenai pajak dan sebagainya diharmonisasi dan dirumuskan kembali isi redaksinya sesuai kesepakatan tadi,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)