Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Zahrina Nurbaiti mendukung penuh atas usulan revisi Peraturan Daerah Perda Nomor 5/2012 tentang Perparkiran.
Usulan tersebut merupakan wujud komitmen DPRD DKI Jakarta untuk mengatasi parkir liar.
Menurut Zahrina, parkir liar di DKI Jakarta berdampak langsung pada kemacetan dan kenyamanan masyarakat.
Bahkan, cenderung merugikan pendapatan daerah dalam skala besar.
Revisi Perda dapat mempertegas sebuah aturan mengenai pengelolaan di sejumlah lokasi parkir.
Mengingat masih banyaknya fasilitas publik yang dimanfaatkan menjadi parkir kendaraan secara ilegal.
“Revisi Perda Parkir memang menjadi salah satu langkah strategis yang sedang kita dorong, agar regulasinya lebih adaptif dan tegas terhadap pelanggaran di lapangan,” ujar Zahrina saat dihubungi, Senin (30/7).
Selain itu, sambung Zahrina, diperlukan beberapa aspek penanganan pengelolaan parkir secara komprehensif.
Di antaranya, penegakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan, pemanfaatan teknologi seperti e-tilang, dan pemantauan CCTV di zona rawan parkir liar.
Selanjutnya, menyediakan sarana kantong parkir resmi yang terjangkau dan mudah diakses. Khususnya di kawasan perkantoran.
Terlebih membekali edukasi kepada masyarakat terkait kerjasama dengan pengelola gedung atau kawasan komersial.
Dengan begitu, Zahrina mendorong agar Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saling berkolaborasi menyelesaikan persoalan parkir liar dengan serius.
Sehingga terwujud wajah kota yang aman dan nyaman jauh dari adanya praktik parkir liar.
“Semoga ikhtiar bersama ini bisa membawa perubahan nyata,” tukas dia. (apn/red)