Revisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 Diharapkan Jadi Solusi Penanganan Sampah

June 27, 2019 5:56 pm

Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta berharap rencana pengelolaan sampah oleh BUMD atau pihak swasta yang digagas Gubernur Anies Baswedan dapat menjadi solusi penanganan sampah Ibukota.

Pengelolaan sampah oleh BUMD atau pihak swasta tersebut menjadi salah satu poin penting dalam usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

“Karena memang sampah itu telah menjadi problem untuk DKI, dari tahun ke tahun problem itu tidak pernah selesai,” ujar Abdul Ghoni, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Kamis (27/6).

Apalagi, dikatakannya, saat ini volume sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat sudah kelebihan kapasitas. Seperti proyeksi Dinas Lingkungan Hidup bahwa tiga tahun lagi atau tahun 2021 mendatang TPST Bantargebang akan kelebihan kapasitas. Dimana luas lahan 110 hekatre Bantargebang hanya mampu menampung 49 juta ton sampah, sementara hingga saat ini sampah yang masuk sudah mencapai 39 juta ton.

“Saya sepakat kalau memang ada swasta yang ingin maju untuk pengelolaannya, tetapi harus ada perjanjian yang kuat antara Gubernur dan DPRD,” ungkap Ghoni.

Dalam usulan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 Gubernur Anies Baswedan memberikan peluang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI atau swasta mengelola Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (Intermediate Treatment Faciliity-ITF). (DDJP/ans/oki)