Revisi Perda, Kunci Atasi Parkir Liar

July 3, 2025 4:29 pm

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan parkir liar di DKI Jakarta yang semakin meresahkan.

Salah satu upaya yang harus dilakukan yaitu merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

Demikian ditegaskan oleh Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta Hilda Kusuma di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (2/7).

Menurut Hilda, maraknya parkir liar tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas. Namun menimbulkan kerugian bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Hilda Kusuma. (dok.DDJP)

Seperti kawasan Tanah Abang dan Kelapa Gading. Estimasi kerugian bisa mencapai Rp1,403 triliun per tahun.

“Parkir liar membuat warga tidak nyaman, mengganggu pejalan kaki, dan merugikan perekonomian daerah. Kita perlu solusi komprehensif,” ujar Hilda.

Hilda menegaskan, revisi Perda parkir menjadi langkah krusial untuk memperkuat regulasi.

Penyempurnaan aturan terkait penetapan tarif parkir menjadi aturan baku untuk menertibkan juru parkir (jukir) liar.

Tak hanya itu, dalam revisi Perda juga mengatur sistem pembayaran nontunai seperti QRIS. Tujuannya, mencegah kebocoran PAD.

“Revisi Perda harus mencakup teknologi digital dan sanksi yang tegas, termasuk denda yang tegas bagi pelaku parkir liar,” tambahnya.

Selain itu, Hilda menekankan agar Jukir liar diberdayakan untuk mengikuti program pelatihan sebagai Jukir resmi.

Sehingga nasib para Jukir tetap bisa bekerja secara legal dengan menggunakan seragam lengkap dengan identitasnya.

“Kita tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberikan solusi bagi mereka yang menggantungkan hidup dari parkir liar. Ini soal keseimbangan antara penegakan hukum dan kemanusiaan,” jelas Hilda.

Keterlibatan masyarakat menjadi poin penting dalam pandangan Hilda. Ia mengimbau RT/RW dan komunitas lokal untuk aktif dalam pengawasan lingkungan dan melaporkan praktik parkir liar.

“Kesadaran kolektif adalah kunci. Dengan kerja sama antara warga, pemerintah, dan pelaku usaha, kita bisa menciptakan Jakarta yang lebih tertib dan nyaman,” tegas Hilda.

Hilda berharap, langkah-langkah penanganan parkir liar dapat segera terealisasi. Tentunya lewat revisi sejumlah aturan dalam Perda No. 5/2012 tentang Perparkiran.

“Dengan regulasi yang kuat, penegakan hukum yang konsisten, dan partisipasi aktif masyarakat, kita bisa mengurangi dampak negatif parkir liar secara signifikan,” pungkas dia. (apn/df)