Revisi Perda Jaringan Utilitas, DPRD DKI Terima Masukan Pemerintah Pusat

February 23, 2022 3:11 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan mengatakan, masukan dari pemerintah pusat diperlukan untuk memperkaya kajian seputar pengelolaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) sesuai konsideran dengan aturan perundang-undangan diatasnya.

“Masukan-masukan ini berharga bagi kita. Ini benar-benar terasa implikasinya dengan kementerian pusat, khususnya Kominfo dengan PUPR,” kata Pantas usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kementerian Kominfo dan Kementerian PUPR di Gedung DPRD DKI, Rabu (23/2).

Di rapat tersebut Perwakilan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR RI Simon Austin Gultom menjelaskan, ketentuan izin terhadap Jaringan Utilitas setidaknya harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain dalam kawasan perkotaan dapat ditempatkan RUMAJA (Ruang Manfaat Jalan), di luar bahu jalan/trotoar >1 m (diatas 1 meter), disisi terluar RUMIJA (dalam hal tidak tersedia ruang diluar bahu jalan/trotoar/jalur Lalu Lintas) serta tidak mengganggu keamanan dan keselamatan pengguna jalan.

“Untuk diluar kawasan perkotaan atau disisi terluar RUMIJA (Ruang Milik Jalan) di bawah tanah kedalaman paling sedikit 1,5 m dari permukaan jalan terendah (di daerah galian) atau dari tanah dasar (di daerah timbunan). Untuk diatas tanah dilakukan jaringan utilitas pada ketinggian >5 m (diatas 5 meter),” terang Simon.

Kemudian, untuk izin Jaringan Utilitas di luar konstruksi jembatan, dikatakan Simon, berlaku paling rendah 1 m dari tepi luar struktur jembatan, bangunan dan jaringan utilitas dapat dipasang pada struktur jembatan tanpa membahayakan konstruksi jembatan mengurangi ruang bebas keselamatan pengguna jalan.

“Sedangkan permukaan tanah pada lintasan penempatan di bawah tanah diberi tanda secara permanen,” ungkap Simon.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengembangan Pita Lebar Ditjen PPI Kemenkominfo Marvels Situmorang mengatakan, penyusunan konsep perencanaan SJUT sektor telekomunikasi oleh pemerintah daerah dan penyelenggara telekomunikasi wajib memenuhi syarat ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kominfo Nomor 555/11560/SJ dan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Salah satunya, dengan menetapkan konsep perencanaan awal pembangunan ducting bersama.

“Perkiraan kebutuhan perencanaan teknis design dan estimasi biaya pembangunan SJUT akan didiskusikan bersama-sama dengan penyelenggara telekomunikasi dengan mepertimbangkan tersedianya kapasitas. Kondisi eksisting dan kebutuhan 10 tahun kedepanya,” ucap Marvels.

Sedangkan penggunaan SJUT untuk Kota Jakarta, menurut Marvels, cocok dengan penggunaan tipe HDPE (high-density polyethylene). Dimana, tipe tersebut dibangun lebih mudah dan biaya investasi fleksibel sesuai kebutuhan.

“Cocok untuk wilayah dimana jaringan utilitas eksisting di dalam tanah sudah banyak tergelar. Ini juga cocok pada jalan protokol dengan jumlah kabel diatas atau sama dengan 6 di sisi kiri kanan jalan,” sambung Marvels.

Merujuk dari referensi Kemenkominfo dan PUPR hari ini, Bapemperda DPRD DKI mendorong Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta terus memperhatikan kriteria ketentuan izin jaringan utilitas yang dipersyaratkan sebelum dituangkan dalam beleid pasal per pasal.

“Karena di dalam kenyataannya seringkali koordinasi ini menjadi lambat. Jadi demikian kedepan ini bisa menjadi perhatian lintas instansi pemerintah derah dan pusat, sehingga tidak mengurangi kualitas kepada masyarakat

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho memastikan akan menindaklanjuti berbagai saran dan masukan yang disampaikan Kemenkominfo dan Kementerian PUPR dalam upaya memperkuat beleid-beleid yang menjadi poin perubahan dalam Revisi Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas. Khususnya, dalam rencana induk jaringan utilitas.

“Jadi akan kita sesuaikan menurut kebutuhan sesuai rekomendasi teknis,” tandas Hari Nugroho. (DDJP/alw)