Revisi Perda Jaringan Utilitas Diharap Perbaiki Estetika dan Layanan Buat Warga

February 7, 2022 4:52 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta mulai memproses usulan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.

Dengan direvisinya alas hukum tersebut diharapkan kedepan dapat memperbaiki permasalahan jaringan yang kerap semrawut sehingga merusak estetika Ibukota. Selain itu, perubahan Perda itu juga didorong dapat memperbaiki kualitas layanan bagi masyarakat.

“Yang pasti semua kita menginginkan bagaimana kedepan pengelolaan SJUT ini sesuatu yang sangat baik, dan bisa memberikan kemudahan-kemudahan. Sehingga tercipta pengelolaan jaringan yang aman tertib dan bermanfaat untuk seluruh masyarakat,” kata Pantas Nainggolan, Ketua Bapemperda di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (7/2).

Bapemperda DPRD DKI, lanjutnya, juga meminta adanya perbaikan kualitas layanan umum seperti mekanisme perizinan layanan jaringan internet telepon hingga kabel listrik untuk ditempatkan dibawah tanah sesuai konsiderans dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Entah itu dari kementerian dan lain sebagainya. Karena raperda (perubahan SJUT) ini masih sesuatu yang sangat dinamis, mengingat sarana pengelolaan SJUT ini masih sangat sedikit dan ini ada kewajiban pemerintah DKI Jakarta bagaimana bisa mempersiapkan SJUT di seluruh wilayah,” ungkap Pantas.

Melalui percakapan virtual, salah satu unsur masyarakat yang diwakili Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) DKI Jakarta Soeradi Djojosoedarmo menyatakan pihaknya siap mengawal proses pembahasan revisi perda nomor 8 tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas. Khususnya dalam pengaturan tata kelola jaringan telekomunikasi yang lebih baik kedepan.

“Jadi kita bersama-sama juga perlu mendukung dan perbaikan revisi perda utilitas ini, dalam hal ini kita bersepakat agar pemenuhan kebutuhan layanan umum masyarakat dapat terakomodir,” ucap Soeradi.

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho memastikan pihaknya akan selalu terbuka dengan beragam masukan guna menyempurnakan kembali perbaikan tata kelola SJUT melalui revisi perda nomor 8 tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.

“Sehingga ada keterpaduan pemanfaatan dan pengendalian ruang darat ruang laut ruang udara termasuk ruang bawah permukaan tanah dan air. Dengan mempertimbangkan daya dukung sumber daya alam serta daya tampung lingkungan hidup secara berkelanjutan,” tandas Hari. (DDJP/alw)