Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyepakati perubahan status hukum PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) melalui revisi Perda Nomor 13 Tahun 2013.
Dalam rapat pimpinan gabungan, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani berharap, dengan perubahan status hukum tersebut PT Jamkrida dapat lebih fokus memberikan bantuan berupa pinjaman modal kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK). Pasalnya, sektor usaha tersebut yang signifikan membangkitkan perekonomian Jakarta pasca dilanda pandemi Covid-19.
“Mudah-mudahan Jamkrida ini memang pro untuk Masyarakat DKI Jakarta. Semoga ketika UMKM dibantu bisa membangkitkan ekonomi, karena berdasarkan data pandemi kemarin, yang membangkitkan ekonomi itu dari teman-teman UMKMK,” ujarnya di gedung DPRD DKI, Senin (16/1).
Dengan perubahan status hukum menjadi Perseroda, maka Jamkrida Jakarta diperkenankan mendapatkan suntikan modal dasar dari APBD maksimal sebesar Rp1,6 triliun. Sebelumnya PT Jamkrida hanya mendapatkan modal dasar sebesar Rp400 miliar.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan berharap dengan perubahan status hukum tersebut, PT Jamkrida Jakarta dapat menjalankan fungsinya sesuai Pasal 3 Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan mampu mendorong pertumbuhan pembiayaan dan terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan sektor ekonomi strategis.
“Jadi harus mampu meningkatkan kemampuan dunia usaha dalam memperkuat kapasitas dan memperluas akses permodalan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Memberikan jasa penjaminan pembiayaan kepada UMKMK serta kegiatan usaha prospektif lainnya. Meningkatkan kegiatan ekonomi daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.
Selain itu Plt. Direktur Utama PT Jamkrida Agus Supriadi menyampaikan bahwa Jamkrida siap menjamin UMKM dan Koperasi untuk bisa mendapatkan dana melalui bank maupun non bank. Meski UMKM dan Koperasi tersebut tak memenuhi salah satu unsur kelayakan 5C yakni diantaranya, Character, Capacity, Capital, Condition dan Collateral.
“Sehingga kamilah jembatan untuk mendapatkan penjaminan. Kalau kami penjaminan dalam hal kreditnya manakala kalau terjamin tadi di tengah jalan macet begitu nanti macet kami nalangin sementara kepada bank ataupun non bank,” tandasnya. (DDJP/apn)