Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta berharap usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat memberikan kekuatan hukum terhadap aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Merry Hotma menjelaskan bahwa pengelolaan aset yang dilaksanakan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) berdasarkan amanat Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang belum sepenuhnya berjalan optimal di lapangan. Khususnya, dalam ragam kasus persengketaan hukum yang melibatkan aset Pemprov DKI bersama pihak luar.
Dengan demikian, Bapemperda DPRD DKI akan terus berkomunikasi dengan BPAD mengenai perkembangan pengelolaan aset yang dilakukan dalam periode 2004-2019 tahun berjalan sejak aturan tersebut ditetapkan.
“Karena selama ini regulasi sudah dijalankan, tapi selalu gagal kalah hukum. Indikatornya ketika sudah masuk pengadilan, aset DKI ini tidak pernah bisa menang,” katanya di Gedung DPRD DKI, Rabu (22/5).
Merry berharap BPAD dapat melakukan sejumlah pembenahan dalam proses pengelolaan aset Pemprov DKI mulai dari hulu hingga hilir. Seperti, proses administrasi, pengendalian aset, serta manajemen pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola aset yang berintegritas tinggi.
“Semua itu akan kita tuntaskan dalam pembahasan, intinya Perda ini harus menyelesaikan masalah pengaturan aset yang dimiliki Pemprov DKI,” terang Merry.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (plt) Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta Pujianto menjelaskan pihaknya tengah berupaya optimal dalam mempertahankan aset Pemprov DKI di mata hukum. Salah satunya, penguatan butir pasal serta peningkatan kualitas tenaga ahli hukum bidang aset daerah yang lebih berkompeten.
“Jadi kalau ada sidang-sidang berkaitan dengan aset Pemprov DKI bisa berjuang keras untuk memenangkan perkara itu,” katanya.
Dengan demikian, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Biro Hukum untuk penguatan pasal-pasal yang berhubungan dalam penyelesaian perkara aset milik Pemprov DKI kedalam usulan revisi Perda Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Kita akan koordinasikan lebih lanjut Biro Hukum agar payung hukum yang kita rumuskan dan ditetapkan nantinya oleh DPRD bisa berjalan dengan efektif. Sehingga harapan kami tidak ada lagi aset-aset Pemprov DKI yang berpindah tangan karena persengketaan hukum ataupun tindakan lain yang jadi penyebab hilangnya aset-aset ini,” tandas Pujianto. (DDJP/alw/oki)