Retribusi Lokbin dan Loksem Perlu Penyesuaian

October 25, 2024 7:32 pm

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta August Hamonangan meminta Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) menyesuaikan retribusi Lokasi Binaan (Lokbin) dan Lokasi Sementara (Loksem).

Ia mengatakan, penyesuaian retribusi seharusnya sudah mulai diterapkan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Ini yang perlu dimaksimalkan,” kata August saat rapat konsultasi program kerja tahun 2025, Jumat (25/10).

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta August Hamonangan. (dok.DDJP)

Dengan optimalisasi retribusi, harap dia, perawatan di seluruh Lokbin dan Loksem dapat ditingkatkan. Sebab, biaya perawatan Loksem dan Lokbin lebih besar dari hasil pungutan retribusi Dinas PPKUKM.

“Akibatnya, tadinya kita mau dapat retribusi dari situ malah tidak dapat apa-apa karena perawatan mahal,” ungkap August.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas PPKUKM Elizabeth Ratu Rante Alo mengakui, memang Lokbin dan Loksem perlu penyesuaian tarif retribusi.

“Sebetulnya kami tidak takut menagih. Tahun ini sudah kami usulkan perubahan tarif retribusi. Karena di Loksem saja satu hari retribusi cuma Rp3000. Ini sudah berlaku 10 tahun,” tutur Ratu.

Ia mengungkapkan, rencana perubahan tarif itu belum bisa diberlakukan karena masih ada penolakan dari para pedagang yang menempati Lokbin dan Loksem. “Untuk wirausaha di Jakarta, sehari tiga ribu itu tidak masuk akal,” pungkas Ratu. (bad/gie/df)