Komisi B DPRD DKI Jakarta merekomendasikan agar Pemprov DKI mengambil alih pengelolaan Resto Apung Muara Angke yang berada di Jalan Pendaratan Ikan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Rekomendasi dibacakan Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) Paparan Hasil Pembahasan Komisi-Komisi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD 2024, di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/8).
Ia meminta Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian mengelola Resto Apung Muara Angke yang kini di kelola pihak ketiga.
Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina. (dok.DDJP)
Sebab, resto tersebut merupakan salah satu aset Pemprov DKI. Kondisinya yang kini terbengkalai membuat minat masyarakat semakin merosot.
Dampaknya, pendapatan daerah dari retribusi tidak maksimal. “Karena selama ini Resto Apung terbengkalai tidak terkelola dengan baik,” ujar Wa Ode.
Selain itu, Komisi B merekomendasikan revitalisasi sejumlah pelabuhan. Tujuannya memberikan kemudahan bagi nelayan dalam mendistribusikan hasil laut ke daratan dan memasok ke Pasar Ikan Muara Angke.
“Koordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk melakukan perbaikan terhadap enam pelabuhan ikan yang ada di Jakarta,” tukas Wa Ode. (DDJP/bad/gie)