Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan memperdalam seluruh substansi yang diusulkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Wakil Ketua DPRD DKI Misan Samsuri mengatakan, ada sejumlah poin-poin yang perlu ditindaklanjuti lantaran revisi Perda tersebut akan berpengaruh terhadap proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terlebih, revisi perda retribusi daerah pada nantinya diproyeksikan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari beberapa sektor yang belum tergali dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Soal Retribusi daerah ini terkait dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah), maka itu perlu direvisi terkait pendapatan daerah dari retribusi di beberapa Dinas,” ujarnya usai memimpin rapat paripurna DPRD DKI, Rabu (4/3).
Dengan demikian, Misan mengatakan bahwa usulan revisi Perda Retribusi Daerah akan terlebih dahulu dipelajari oleh sembilan fraksi-fraksi partai politik DPRD DKI untuk disusun menjadi Pemandangan Umum (PU). Selanjutnya, hasil Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi beserta Jawaban Gubernur akan disampaikan secara maraton dalam Rapat Paripurna yang rencana akan digelar Rabu (11/3) pekan depan.
Kemudian, usulan tersebut akan diperdalam oleh DPRD DKI di tingkat komisi bidang bersama mitra kerja penyumbang retribusi daerah untuk mendapatkan saran dan masukan atas usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
“Jadi selanjutnya akan dilempar dulu ke Fraksi-Fraksi jadi pandangan Fraksi (tanggal 11) untuk memberikan masukan-masukan terhadap pak Gubernur yang nantinya akan dibahas di tingkat komisi-komisi,” terang Misan Samsuri.
Dalam pidatonya di paripurna DPRD DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan secara garis besar Penyampaian Rancangan Peraturah Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Ia menjelaskan, bahwa ada sejumlah hal yang melatarbelakangi usulan revisi perda retribusi daerah itu, yakni Dasar usulan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah adalah adanya usulan perubahan tarif retribusi dari para Perangkat Daerah pemungut retribusi daerah di sejumlah SKPD.
Seperti Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Dinas Perhubungan.
Kemudian, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Dinas Bina Marga, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan Olahraga, dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Selanjutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan perubahan tarif yang dimaksud dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, seperti penyesuaian tarif, penurunan tarif, penghapusan jenis retribusi, pengusulan jenis retribusi baru.
“Usulan tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini terutama terkait penyesuaian tarif dan mewujudkan kepastian hukum dalam pelayanan kepada masyarakat, mengingat pemungutan retribusi daerah sangat erat kaitannya dengan adanya pelayanan perizinan maupun pelayanan administrasi lainnya,” katanya.
Karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus mengoptimalkan jenis-jenis pelayanan dan penyesuaian tarif, yang juga dimaksudkan karena adanya kebijakan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Sehingga, berpengaruh terhadap beberapa jenis pungutan retribusi daerah dan perkembangan perekonomian saat ini tarif retribusi daerah terbilang rendah.
Pasalnya, sasaran yang ingin diwujudkan dengan adanya perubahan atas Peraturan Daerah Retribusi Daerah ini adalah tercapainya optimalisasi penerimaan dari retribusi daerah tahun 2020, menghapus retribusi pada tempat-tempat yang tidak maksimal karena sudah ditiadakan akibat kebijakan pemerintah pusat maupun daerah, serta menaikan tarif retribusi pada penggunaan fasilitas tertentu karena adanya potensi pendapatan retribusi daerah.
“Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah merupakan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta, maka perlu menyusun nomenklatur Perangkat Daerah dalam Peraturan Daerah ini, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” terangnya.
Dengan demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap agar DPRD DKI segera menindanklanjuti dan memberikan saran terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
“Eksekutif berharap penjelasan ini dapat membantu memperlancar pembahasan pada Rapat Fraksi-Fraksi, sehingga Dewan dapat mempertimbangkan dengan seksama Rancangan Peraturan Daerah dimaksud kiranya dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah,” tandas Anies. (DDJP/alw/oki)