Rencana Perubahan Status Hukum PAM Jaya Disorot Legislator

August 28, 2025 3:04 pm

Rencana perubahan bentuk hukum Perumda PAM Jaya menjadi Perseroda menuai sorotan dari legislator. Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo menilai usulan itu berpotensi menggeser orientasi PAM Jaya dari layanan publik menjadi korporasi yang mengejar keuntungan.

Francine menjelaskan, sejumlah regulasi telah menegaskan bahwa pendirian Perumda ditujukan untuk kepentingan umum, khususnya pelayanan air minum.

Antara lain Pasal 8 dan Pasal 118 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021, serta PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Aturan tersebut, terang Francine, mengunci peran PAM Jaya sebagai BUMD yang wajib mengutamakan kemanfaatan masyarakat.

Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo. (dok.DDJP)

“Tujuan perubahan ini agar PAM Jaya bisa masuk bursa saham atau IPO. Padahal menurut PP 54/2017 itu masuk kategori privatisasi. Karena itu kami menolak,” ujar Francine dalam rapat finalisasi penyusunan dan pembahasan Propemperda di Ruang Bapemperda, Rabu (27/8).

Ia juga menyinggung persoalan teknis terkait penerapan tarif air yang belum selaras dengan aturan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 730 Tahun 2024, kelompok pelanggan apartemen dan kondominium dikategorikan sebagai pelanggan komersial.

Padahal, dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 junto Pergub Nomor 37 Tahun 2024, seharusnya masuk kategori hunian (K2). Kondisi itu, menurut Francine, bisa menimbulkan ketidakadilan.

“Kalau PAM Jaya menjadi Perseroda, potensi profit oriented semakin kuat. Padahal tarif sudah diatur batas atas dan bawahnya serta ada sistem subsidi silang,” tegas Francine.

Lebih jauh, Francine menyoroti naskah akademik perubahan status PAM Jaya yang menyebutkan adanya fleksibilitas menetapkan tarif layanan komersial. Hal itu dikhawatirkan semakin mendorong PAM Jaya mengejar keuntungan.

“Fokus PAM Jaya seharusnya tetap pada pelayanan air minum bagi masyarakat, bukan semata laba,” kata Francine.

Hal senada diungkapkan Anggota Bapemperda Judistira Hermawan. Ia menilai, usulan perubahan status hukum itu perlu disertai penjelasan terbuka dari PAM Jaya.

Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan. (dok.DDJP)

Ia menyoroti adanya kerja sama eksklusif dengan perusahaan swasta yang harus diklarifikasi. “Kalau memang ada rasionalisasi dari PAM Jaya, itu harus dijelaskan dulu kepada kami. Penjelasan awal penting agar pembahasan tidak menimbulkan keraguan,” ujar Judistira.

Francine maupun Judistira berharap, bentuk hukum yang diputuskan ke depan, PAM Jaya tetap konsisten mengutamakan pelayanan publik dan pemerataan akses air bersih bagi warga Jakarta. (all/df)