Kalangan legislator di DPRD DKI Jakarta mendorong Dinas Pendapatan Daerah untuk mengkaji peluang pemberlakuan Program Relaksasi Pajak bagi masyarakat.
Program tersebut mempertimbangkan situasi dan kondisi perekonomian di tengah masyarakat.
Relaksasi pajak bisa menjadi salah satu bentuk meringankan beban warga Jakarta.
Demikian ditegaskan Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Gias Kumari Putra, beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Gias Kumari Putra. (dok.DDJP)
Menurut Gias, perlu langkah konkret pemerintah daerah memudahkan masyarakat dari sektor perpajakan.
“Hari ini, banyak masyarakat yang masih kesulitan secara ekonomi,” ujar politisi Partai NasDem itu.
Ia mengungkapkan, Program Relaksasi Pajak telah dilakukan Provinsi Jawa Barat dan Banten.
Karena itu, kebijakan serupa juga memungkinkan bagi Kota Jakarta. Dalam bentuk penghapusan tunggakan pajak warga.
Program dimaksud, kata Gias, bisa menjadi solusi tepat dalam mengatasi kesulitan warga Jakarta.
Meski demikian, Gias mengakui bahwa Jakarta punya program yang bersifat relaksasi. Seperti Program HUT Jakarta, dan lainnya.
Namun, Gias tetap mendorong agar kebijakan penghapusan tunggakan pajak dikaji Kembali.
“Tentu akan sangat bermanfaat bagi masyarakat,” tutur dia.
Bendahara DPW Partai NasDem Jakarta itu juga berharap, Bapenda DKI Jakarta bersedia membuka ruang diskusi internal untuk menelaah lebih lanjut terkait wacana tersebut.
“Jika memang bisa dilakukan, maka masyarakat akan sangat terbantu,” pungkas Gias. (red)