Penerapan relaksasi pajak daerah oleh Pemprov DKI melalui Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 menuai dukungan dan apresiasi DPRD DKI Jakarta.
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menilai, kebijakan tersebut merupakan langkah tepat mewujudkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat.
Tak hanya itu, relaksasi pajak daerah juga mendorong perputaran ekonomi dan menjaga daya beli warga.
Menurut Khoirudin, kebijakan tersebut menjadi pilihan bijak di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.
“Kita tidak menaikkan pajak karena akan membebani masyarakat,” ujar Khoirudin, Minggu (2/11).
Pemprov DKI akan mengoptimalisasikan potensi pendapatan daerah lewat pemanfaatan aset-aset milik daerah yang belum tergarap.
Satu di antaranya melalui kerja sama dengan pihak swasta.
Pemprov DKI juga akan meningkatkan pendapatan dari penunggak pajak, memanfaatkan momentum kebijakan relaksasi.
“Untuk penunggak pajak, perlu ada mekanisme yang mengingatkan mereka agar segera membayar,” tandas dia.
Inisiatif ini diharapkan dapat menopang kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tercatat tumbuh positif hingga pertengahan tahun 2025.
Kebijakan relaksasi pajak daerah mencakup lima poin utama.
1. Pengurangan BPHTB untuk rumah pertama
2. Pengurangan PBB-P2 bagi sekolah swasta atau yayasan
3. Pengurangan PBJT kesenian dan hiburan
4. Pembebasan Pajak Reklame di ruang tertutup bagi UMKM
5. Pengurangan PKB bagi kendaraan dengan nilai di bawah harga pasar. (red)