Lima Komisi di DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan catatan-catatan hasil pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2021 dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar), Jumat (22/10).
Catatan-catatan yang disampaikan komisi DPRD DKI diberikan setelah melalui pembahasan Komisi-komisi bersama SKPD mitra kerja, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta hingga besaran Perubahan APBD DKI tahun 2021 disepakati sebesar Rp79,52 triliun.
Komisi A dalam salah satu catatannya meminta agar aset berkepemilikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang tidak dapat ditertibkan sebaiknya diberi tanda guna mempermudah proses penindakan di lapangan.
“Kita tahu DKI Jakarta masih punya persoalan aset terutama masalah fasos fasum. Jadi sesegera mungkin prosesnya segera dipasang plang oleh Pemprov DKI Jakarta,” kata Mujiyono, Ketua Komisi A DPRD DKI.
Komisi B dalam salah satu catatannya mendorong Pemprov DKI mengevaluasi perjanjian kontrak kerja dengan pihak ketiga sebelum adanya Surat Persediaan Dana (SPD). Kebijakan tersebut harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dimana salah satunya, persoalan serupa terjadi dalam pagu anggaran Dinas Perhubungan (Dishub) saat pendalaman RAPBD Perubahan DKI 2021.
“Tahapan ini sudah kita sepakati untuk dihapus,” ujar Abdul Aziz, Ketua Komisi B DPRD DKI.
Komisi C dalam salah satu catatannya merekomendasikan Bapenda agar membangun sistem online guna mengoptimalkan pengawasan terhadap perolehan pendapatan daerah. Khususnya, realisasi yang berasal 13 jenis pajak secara akuntabel dan transparan.
“Salah satunya adalah Pajak Kendaraan Bermotor yang dikelola SAMSAT DKI Jakarta,” sambung Rasyidi HY, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI.
Komisi D dalam salah satu catatannya merekomendasikan agar Pemprov DKI mempercepat perencanaan program pengendalian banjir secara efektif dan efisien.
“Baik untuk pengerukan di badan-badan air, konstruksi pengendali banjir dan saluran drainase yang berada di waduk situ embung atau danau,” ucap Nova Harivan Paloh, Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI.
Komisi E dalam salah satu catatannya merekomendasikan Pemprov DKI segera mengevaluasi program unggulan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
“Karena adanya sejumlah proses pendaftaran yang rumit untuk mengikuti program tersebut,” ungkap Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI.
Setelah melakukan pendalaman dan penelitian akhir, DPRD bersama TAPD menyepakati besaran kenaikan pagu APBD Perubahan 2021 yang semula Rp79,52 triliun menjadi Rp79,89 triliun.
Salah satunya, ada persetujuan penambahan Rp175 miliar untuk rencana pembukaan lahan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Jakarta Selatan berdasarkan masukan Komisi D bidang pembangunan dan lingkungan hidup saat Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) dan penelitian akhir bersama TAPD Provinsi DKI.
“Karena rumah susun disana sifatnya mendesak untuk direalisasikan untuk belanja dan ada juga optimisme di pendapatan saat ppkm level 2 ini, maka kita tambahkan lagi dalam APBD Perubahan 2021 sehingga kembali naik dari Rp79,52 triliun menjadi Rp79,89 triliun,” ungkap Misan Samsuri, Wakil Ketua Banggar DPRD DKI.
Sementara itu, Ketua TAPD Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali mengaku bersyukur atas kesepakatan nilai-nilai yang tertuang dalam Raperda Perubahan APBD DKI 2021 akan segera ditetapkan pada Senin (25/10) pekan depan melalui rapat paripurna.
“Alhamdulillah tadi sudah kita sepakati angka Rp79,89 triliun bersama DPRD. Yang sudah kita nantikan agar mempercepat seluruh kegiatan-kegiatan yang berjalan di fase perubahan ini,” ujarnya.
Meski RAPBD Perubahan 2021 akan berbentuk Peraturan Kepala Daerah, lanjut Marullah, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam harmonisasi RAPBD Perubahan DKI 2021 kedepan.
“Kita akan terus upayakan agar semangat dalam Perubahan (APBD) 2021 tidak mengganggu rencana-rencana yang sudah disampaikan SKPD ataupun BUMD terhadap program-program mereka,” tandas Marullah. (DDJP/alw/oki)