Rekomendasi Komisi D: Perda Tata Ruang DKI Harus Sinkron dengan Aturan Pusat

April 21, 2021 4:20 pm

Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta menilai, banyak klausul yang akan berubah dalam menindaklanjuti usulan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).

Dengan begitu, Komisi D sepakat membentuk tim kecil untuk mengeluarkan rekomendasi agar pembahasan rancangan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 berlangsung konkret dengan hasil yang optimal.

Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif menjelaskan, tim tersebut nantinya akan melakukan pendalaman pada usulan revisi perda tata ruang, seperti menyelaraskan naskah akademik dengan sejumlah aturan yang diterbitkan pemerintah pusat.

Diantaranya, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Penysunan Basis Data Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kabupaten/Kota serta RDTR Kabupaten Kota dan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja.

“Aturan itu mengubah secara substansial, menjadi rujukan revisi perda (RDTR-PZ) itu ada kode-kode yang sangat jauh. Karena itu kita harus mengikuti itu, dan juga kedua ada Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang otomatis akan mencoba merujuk kesana,” ujarnya di Gedung DPRD DKI, Rabu (21/4).

Sebab menurut Syarif saat pembahasan naskah akademik beberapa waktu lalu di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI belum dilengkapi dasar-dasar payung hukum yang bersumber dari dua dokumen negara tersebut. Karena itu Komisi D bersama Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) berkomitmen akan mendalami pada teknis substansi draf Revisi Perda RDTR-PZ.

“Jadi kita harus membongkar lagi, menyusun lagi, memformat lagi untuk format baru dan substansi baru supaya sesuai dengan aturan diatasnya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas CKTRP Provinsi DKI Jakarta Heru Hermawanto mengaku akan segera mengakselerasi penyesuaian pembahasan Revisi Perda RDTR-PZ di internal. Ia pun mengakui ada sejumlah kode tertentu yang perlu dibahas secara akademis.

“Di RTDR kita saat ini memiliki konsinyering yang berbeda-beda, mulai dari apa yang dipersyaratkan mana yang tidak dibolehkan. Kita tidak mengenal ruang vertikal, tapi kita mengenal ruang dataran tinggi,” terangnya.

Sehingga menurutnya, perlu ada perombakan total dari naskah akademik hingga klausul yang akan direvisi rancangan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR-PZ sebanyak 130 pasal atau 19,34% dari muatan 672 pasal.

“Kepadatan tinggi itu seperti apa, apakah kepadatan berdasarkan KDB (Koefisien Dasar Bangunan) atau berdasarkan KLB (Koefisien Lantai Bangunan) nya. Ini kita harus mencoba pendekatan-pendekatan, ini harus dilakukan pendekatan-pendekatan,” tandas Heru. (DDJP/alw/oki)