Komsi C DPRD DKI Jakarta merekomendasikan agar Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) melakukan evaluasi rutin terhadap BUMD yang mendapat suntikan Penyertaan Modal Daerah (PMD).
Rekomendasi dibacakan Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) Paparan Hasil Pembahasan Komisi-Komisi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Menurut dia, evaluasi penting dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektifitas pemanfaatan dana PMD oleh Perusahaan Daerah dengan tepat waktu dan tepat sasaran.
“Kepala BPBUMD harus melakukan evaluasi rutin atas kinerja pemanfaatan dana PMD oleh Perusahaan Daerah,” ujar Rasyidi pada rapat Banggar di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/8).
Selain itu, BPBUMD harus membuat aturan tenggat waktu agar seluruh BUMD penerima PMD dapat menyerap anggaran sesuai target, sehingga program yang telah direncanakan berjalan optimal.
“Buat aturan mengenai batas waktu maksimal penggunaan dana PMD yang diterima, dengan konsekwensi bagi Perusahaan Daerah yang tidak segera menggunakan, maka PMDnya ditarik kembali oleh Pemprov untuk diberikan kepada Perusahaan Daerah yang membutuhkan,” tandas Rasyidi.
Adapun BUMD yang mendapat PMD pada APBD Tahun 2024 yakni PT MRT Jakarta (Perseroda). Dari semula pada APBD murni Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp 5,1 triliun menjadi Rp4,7 triliun atau berkurang Rp413 miliar.
PT Jakarta Propertindo dari semula pada APBD murni Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp1,9 triliun menjadi Rp2,1 triliun atau bertambah Rp250 miliar untuk pembangunan LRT Fase 1B Velodrome – Manggarai.
PT Jamkrida Jakarta pada APBD murni Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp200 miliar dan tidak ada perubahan. PMD akan digunakan untuk penguatan struktur permodalan, guna memenuhi syarat OJK terkait nilai maksimal gearing ratio sebesar 40 kali.
PT JIEP, baru diusulkan pada Raperda Perubahan APBD 2024 sebesar Rp225 miliar untuk penguatan struktur permodalan dan menjadikan PT JIEP sebagai BUMD DKI Jakarta.
Terakhir PT Bank DKI, baru diusulkan pada Raperda Perubahan APBD 2024 sebesar Rp2,1 miliar untuk penguatan struktur permodalan, dan hasil tagih hapus buku ex-BPPN. (DDJP/bad/gie)