Rekomendasi Komisi B agar Kasus Hukum Sarana Jaya Tak Terulang

March 31, 2021 4:59 pm

Komisi B DPRD DKI Jakarta kembali menggelar rapat kerja bersama Perumda Sarana Jaya menyusul peristiwa hukum yang terjadi baru-baru ini.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menjelaskan, Sarana Jaya perlu mengubah mekanisme kerja selaku badan usaha yang bertugas menuntaskan program pembangunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Salah satunya, dikatakan Aziz, Sarana Jaya wajib memperbaiki tata kelola kerja.

“Tata kelola harus segera diperbaiki, sehingga kita bisa meminimalisir resiko kedepan. Kita lakukan dalam rangka preventif agar tidak terjadi lagi kejdian yang viral seperti kemarin, soal penyalahgunaan wewenang dan peruntukan lahan,” ungkapnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (31/3).

Abdul Aziz juga menyarankan agar Perumda Sarana Jaya mulai saat ini harus melibatkan lembaga hukum yang berkualitas serta memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lebih detail untuk pembebasan suatu lahan.

“Sangat penting melibatkan lembaga hukum dan auditor, sehingga dari awal jelas obyek yang akan dibeli untuk apa. Selama ini kita tidak intervensi terlalu dalam, tapi saat kasus viral kemarin, terpaksa kita harus masuk lebih detail, sehingga SOP ini harus kita review dan minta diperbaiki,” terangnya.

Sebab Abdul Aziz mengungkapkan fakta bahwa dalam pengadaan lahan tanah di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon Cipayung Jakarta Timur tidak ditemukan untuk apa lahan tersebut dibeli. Sehingga sampai saat ini Komisi B belum mendapat kepastian dari Perumda Sarana Jaya apakah lahan itu untuk pembangunan Huniah DP 0 Rupiah atau program lain.

“Tidak ada satu dokumen pembelian lahan ini akan dialokasikan untuk apa peruntukannya. Walaupun secara lisan mereka sudah menyebut ini untuk DP 0 rupiah, karena itu kami minta mulai saat ini sejak awal harus ada dokumen yang menyatakan pembelian lahan ini untuk apa. Sehingga nanti dengan dokumen itu bisa jelas syarat yang harus dipenuhi. Kalau memang peruntukannya untuk DP 0 rupiah kan harus ada di zonasi yang memungkinkan dibangun gedung tinggi,” ungkapnya.

Hal senada juga disesalkan salah satu anggota Komisi B Gilbert Simanjuntak. Menurutnya dugaan korupsi itu bisa terjadi karena SOP yang dimiliki BUMD terkait pengadaan lahan belum detail dan jelas.

“Tidak ada SOPnya. Sehingga tidak ada yang dilanggar. Sekarang pembelian lahan harus ada SOP yang jelas, sehingga kalaupun ada pelanggaran, jelas hukumannya. Oleh karena itu saya minta BPBUMD, Inspektorat dan Bappeda harus susun dan membuat SOP yang jelas dan rinci,” tuturnya.

Dilokasi yang sama, Pelaksana Tugas (plt) Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Indra Sukmono Harrys belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh dan berjanji akan segera menjawab peruntukan lahan di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon Cipayung Jakarta Timur secara lengkap dan tertulis dalam waktu singkat.

“Kami akan sampaikan secara tertulis peruntukan lahan (Pondok Rangon) tersebut dan juga beberapa titik lahan lainnya yang telah dibebaskan. Dimana lokasi dan akan digunakan untuk apa saja lahan-lahan itu,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)