Rekomendasi Komisi A, Segera Terbitkan SHM Lahan di Pondok Kopi

July 16, 2025 1:04 pm

Komisi A DPRD DKI Jakarta merekomendasikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk ahli waris Efdinal sebagai tanda keabsahan lahan di Pondok Kopi, Jakarta Timur.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Nuchbatillah mengatakan, lahan seluas kurang lebih 9.000 meter itu telah melewati proses verifikasi sebelumnya.

“Kita simpulkan permasalahannya ada di BPN. Belum mengeluarkan sertifikat yang sudah diajukan pemilik,” ujar Nuchbatillah, Rabu (16/7).

Sebelum pengukuran dan penerbitan sertifikat, sambung dia, terdapat proses lampiran keterangan. Seperti keterangan tidak sengketa, dan tandatangan (tetangga) sekitar.

Sengketa lahan di Pondok Kopi diharapkan tidak berlarut. Sehingga tidak merugikan pihak manapun. Baik Pemprov DKI maupun warga.

“Karena tugas kami. Selain menyampaikan hak masyarakat juga menjaga hak Pemprov DKI Jakarta, supaya jangan terjadi kerugian,” kata Nuchbatillah.

Politisi Partai Gerindra itu mengimbau Pemprov DKI fokus menyertifikasi seluruh aset. Permasalahan serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Kalau Pemprov sudah melakukan pembelian, maka segera di tahun yang sama langsung proses penaikan status atau balik nama kepemilikan aset,” tutur Nuchbatillah.

Di kesempatan yang sama, ahli waris Efdinal mengatakan, telah memasukan berkas dengan lengkap dan telah diproses BPN. Namun hingga saat ini, SHM-nya tak kunjung terbit.

“Proses pembuatan sertifikat juga lengkap ada di BPN, girik, keterangan tidak sengketa dan PBBnya juga ada di BPN. Proses lah. Tidak ada sanggahan,” ungkap Efdinal.

Sementara itu, Kepala Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Sigit Pratama Yudha mengatakan, lahan 9.000 meter sudah tercatat sebagai aset di Dinas Pertamanan dan Kehutanan (Distamhut) DKI.

“Makanya dalam posisi ini Dinas pertamanan akan tetap melakukan pengamanan, pemanfaatan, dan peningkatan status atas lahan tersebut,” ucap Sigit.

Kepala Bidang Pemakaman Distamhut Siti Hasni menjelaskan, lahan itu sudah tercatat sebagai aset Distamhut dari pembebasan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) walikota Jakarta Timur.

“Sudah tercatat dalam aset atau KIP dinas pertamanan dan kami berkewajiban mempertahankan ini karena sudah tercatat dalam aset,” kata Husni.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Bidang Pembinaan dan Sengketa Aset Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Riswan Sentosa.

“Bahwa ini sudah menjadi catatan sebagai aset pemprov dan juga sudah dilaporkan di laporan keuangan,” tandas Riswan. (gie/df)