Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah poin rekomendasi untuk menuntaskan masalah banjir Ibukota. Rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan panjang panitia khusus (Pansus).
Dalam rekomendasinya, Pansus Banjir DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi memperbarui masterplan tata ruang Jakarta, mengingat konsep yang digunakan saat ini sudah terlalu usang yaitu pada tahun 1973.
“Padahal jika melihat kondisi pemanfaatan ruang dan lahan yang ada saat ini, sudah jauh berubah dengan kondisi tata ruang di tahun 1973. Contoh sederhananya bisa dilihat dari pemanfaatan RTH dan RTB pada tahun 1977 masih berada di angka 79,66% dan ruang wilayah terbangun saat itu berada di angka 20,34%. Setelah Tahun 2015, RTH dan RTB di DKI berada di angka 9,15% dan pemanfaatan ruang terbangun meningkat menjadi 90,85%,” ujar Zita Anjani, Ketua Pansus Banjir dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/12).
Selanjutnya pada rekomendasi kedua, ia mendorong Pemprov DKI memperhatikan sistem peringatan dan evakuasi dini. Sebab, banyak kerugian material yang disebabkan dalam peristiwa banjir khususnya pada pergantian tahun 2019 ke 2020 beberapa waktu lalu.
“Oleh karena itu pansus banjir merekomendasikan kepada Pemprov untuk segera merumuskan SOP penanganan banjir dari mulai pra bencana hingga pasca bencana,” terangnya.
Namun tak kalah penting, lanjut Zita, Pemprov DKI juga perlu memperhatikan kolaborasi pemerintah dan masyarakat dalam upaya pengendalian banjir. Termasuk, partisipasi masyarakat yang perlu kembali diintensifkan agar peristiwa serupa tak terulang kembali kedepan.
“Dengan cara membina masyarakat untuk membangun rumah kompos, membina masyarakat untuk melakukan urban farming, membudayakan semangat gotong royong dan mengkampanyekan bahaya banjir di masyarakat,” jelasnya.
Karena itu, jika melihat target penggunaan banjir, Pemprov DKI perlu kembali mengevaluasi penggunaan alokasi anggaran untuk pembuatan Rencana Induk Terpadu. Dimana, rencana induk terpadu ini meliputi Grand Masterplan, Sistem peringatan dini dan evakuasi, dan sistem kolaborasi pemerintah dan masyarakat.
Kemudian, peningkatan kapasitas sungai/kali dan pembenahan revitalisasi eksisting di 13 titik, memprioritaskan pembangunan revitalisasi polder hingga Sungai Danau Embung Waduk (SDEW), serta pembukaan Ruang Terbuka Hijau yang baru.
“Kami berharap Rekomendasi DPRD ini dapat digunakan sebagai acuan dan panduan dalam menanggulangi banjir di Jakarta,” tutup Zita.
Pembentukan pansus banjir dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Khusus Banjir Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta. (DDJP/alw/oki)