Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendorong PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Persero segera melakukan pengurusan izin pembangunan Pelabuhan Marunda di Cilincing, Jakarta Utara.
Rekomendasi tersebut diberikan bukan tanpa alasan. Panitia Khusus (Pansus) KBN DPRD DKI Jakarta melihat ada celah untuk menyelamatkan aset negara dengan pengambilalihan izin tersebut. sebab salah satu penyebab terhambatnya pembangunan Pelabuhan Marunda karena PT KBN belum mengantongi Hak Pengelolaan (HPL) lahan seluas 80 hektar dari total luas lahan bibir pantai 100 hektar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta.
“Hari ini kita mendapatkan info baru bahwa HPL untuk lahan tersebut belum diberikan atau belum dikeluarkan kepihak siapapun. Makanya kita mendorong agar segera memproses HPL atas nama KBN,” ujar Pandapotan Sinaga, Ketua Pansus KBN di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/10).
Ia juga meminta agar PT KBN secepatnya melengkapi data untuk mengurus perizinan tersebut. Pasalnya dari pengusutan polemik, Pansus mendapatkan informasi bahwa pada tahun 2017 lalu Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Kelas V Marunda telah mengajukan permohonan perizinan dan kepengurusannya dilakukan oleh Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang merupakan perusahaan patungan antara PT KBN dan PT Karya Tekhnik Utama (KTU).
Sementara itu, Direktur Utama PT KBN Persero Sattar Taba membenarkan informasi tersebut. Ia menyatakan, PT KBN juga telah melayangkan surat keberatan atas proses pengurusan HPL Kawasan Laut tersebut dengan surat tertanggal 10 Januari 2018 Nomor 019/SBA.DRT/2018 yang ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
“Surat tersebut perihal keberatan yang meminta agar tidak memproses pengurusan HPL tersebut karena masih ada permasalahan hukum yang berpotensi merugikan,” terang Sattar di gedung DPRD DKI Jakarta.
Dilokasi yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Hiskia Simarmata mengatakan memang permohonan perizinan atas nama KSOP Kelas V Marunda belum diproses hingga saat ini dan menganjurkam untuk menyelesaikan permasalahannya terlebih dahulu.
“Ya, sehubungan hal tersebut, permohonan pengelolaan atas nama itu belum kami proses, dan meminta kepada yang bersangkitan agar terlebih dahulu menyelesaikan masalah sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)