Panitia Khusus (Pansus) tentang Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menyelesaikan sejumlah persoalan mengenai pengelolaan parkir.
Terutama penataan parkir liar yang semakin menjamur di DKI Jakarta
Hal itu disampaikan oleh Anggota Pansus tentang Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta Nuchbatillah usai RDPU bersama eksekutif membahas tentang parkir di DKI Jakarta, Rabu (25/6)
Menurut Nuchbatillah, pengelolaan perparkiran di DKI Jakarta perlu regulasi baku untuk mengatur pengelolaan parkir di sejumlah lokasi di DKI Jakarta.
Anggota Pansus tentang Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta Nuchbatillah. (dok.DDJP)
Terlebih menjamurnya parkir liar dinilai cukup mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Pengelolaan parkir ini harus kita buatkan regulasinya yang mana semua berlandaskan aturan Perda yang akan kita keluarkan,” ujar Nuchbatillah di gedung DPRD DKI Jakarta.
Nuchcbatillah juga mengatakan, keberadaan parkir liar tentu menyalahi aturan dan termasuk tindakan yang ilegal.
Sebab lokasi yang banyak digunakan merupakan fasilitas publik seperti trotoar.
Oleh karena itu, Nuchbatillah mendukung Pansus merevisi sejumlah aturan di dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
Sehingga dampak dari kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir dapat terkontrol secara benar.
“Mudah-mudahan dengan direvisinya Perda parkir membawa angin segar buat Pemprov DKI Jakarta,” tutur dia.
“Kita sesuaikan dengan tujuan diadakannya Pansus Parkir ini yang juga mengatasi kemacetan,” pungkas dia. (apn/df)