Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta mengusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) kembali menggencarkan program penggunaan bahan bakar gas (BBG) sebagai upaya menekan pencemaran udara.
Anggota Komisi D DPRD DKI Tandanan Daulay menilai, program penggunaan BBG dapat dieksekusi langsung Dinas Lingkungan Hidup dengan bersinergi bersama Dinas Perhubungan untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Apalagi pengginaan BBG sudah lama menjadi bagian dari program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK).
“Teknologi gas ini saya kira sangat bisa sekali diterapkan dengan anjuran uji emisi yang dikeluarkan Gubernur baru-baru ini,” ujarnya, Kamis (8/8).
Daulay menambahkan, Pemprov DKI dapat mencontoh negara maju seperti Norwegia atas pemanfaatan teknologi BBG untuk kendaraan yang melintas di jalan raya sebagai pengganti Bahan Bakar Motor (BBM). Ia menyebut, anjuran tersebut tidak hanya bersifat memaksa namun disertai pemberian sejumlah penghargaan dan apresiasi bagi pemilik kendaraan bermotor yang setuju melakukan konversi kendaraan bertenaga BBG.
“Kendaraan-kendaraan yg ada di DKI harus seperti di Norwegia, siapa saja yang bisa beralih menggunakan gas dikasih insentif agar pajak yang dibebankan bagi kendaraan bisa berkurang. Jadi bisa bermanfaat dari berbagai sisi, tidak sekedar menekan polusi udara tapi bisa ada keuntungan yang lain,” ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi D DPRD DKI Neneng Hasanah. Ia menyebut, teknologi BBG sudah saatnya perlu diperbanyak dan menjaring kendaraan pribadi di Provinsi DKI Jakarta.
“Memang teknologi BBG ini sudah harus diterapkan di kendaraan pribadi juga selain kendaraan listrik, kan baru di kendaraan umum kita saja seperti Transjakarta atau Bajaj yang pakai BBG. Kalau ini sudah diterapkan polusi udara bisa ditekan sebaik mungkin,” sambungnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru-baru ini mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Aturan tersebut menyebutkan, permasalahan polusi harus ditangani secara bersama oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lintas bidang. Antara lain, Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga, Dinas Kehutana, Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Dinas Perindustrian dan Energi, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pemuda dan Olahraga.
Ingub tersebut juga menyaranka agar masuarakat menggunakan transportasi umum, percepaan revitalisasi trotoar penghubung angkutan massal, perluasan skema ganjil-genap bagi kendaraan bermotor roda empat dan roda dua, peremajaan angkutan umum, serta pembatasan usia kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun. Semua perceptan rencana tersebut diberlakukan dalam kurun waktu interval 2019 hingga 2025. (DDJP/alw/oki)