Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Muhammad Hasan Abdillah mendorong Pemprov segera merealisasikan kenaikan tunjangan kinerja daerah (TKD) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kenaikan TKD itu sebesar 50 persen dari gaji pokok berdasarkan golongan.
Agar cepat terealisasi, kata Hasan, perlu dibuatkan payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub). Karena itu, meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung segera menindaklanjuti.
“Tunjangan PPPK naik 50 persen sudah kita usulkan 2024. Harusnya sudah cair Januari, tapi belum turun karena belum bikin Pergubnya,” ujar Hasan, Rabu (12/3).
Ia mengatakan, alokasi dana untuk kenaikan tunjangan PPPK sudah disiapkan. Namun harus menunggu payung hukum agar tidak menyalahi aturan.
“Kami dorong kepada gubernur, ini anggaran sudah dialokasikan, tapi tidak bisa turun kalau belum dibuat Pergub-nya,” ungkap Hasan.
Kebijakan itu, kata Hasan, dapat meningkatkan kesejahteraan PPPK. Bahkan, memberikan kepastian status kepegawaian.
Jika kebijakan sudah terealisasi, harap dia, harus ada peningkatan layanan kepada masyarakat.
“Pastinya harus meningkatkan kinerja, khususnya dalam melayani masyarakat,” tandas Hasan. (gie/df)