Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) mengevaluasi lagi proyeksi atau rencana potensi pendapatan. Upaya tersebut perlu dilakukan mengingat rendahnya realisasi retribusi dari sektor pemanfaatan aset Dinas KPKP sepanjang tahun 2021 lalu.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menyampaikan, berdasarkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (P2APBD) tahun anggaran 2021, realisasi retribusi sembilan kegiatan Dinas KPKP hanya mencapai angka 63,89%.
Komisi B menyoroti dua kegiatan yang dinilai sangat lemah tingkat realisasinya. Masing-masing, retribusi tempat jualan pedagang (los) yang hanya mencapai 1,82% atau Rp9,1 juta dari target Rp505 juta dan retribusi kios 1,87% atau Rp21,4 juta dari target Rp1,1 miliar.
“Ketika membuat suatu perencanaan yang optimis itu harusnya didukung dengan regulasi yang sudah ditinjau ulang sehingga relevan,” ujarnya usai evaluasi P2APBD di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/8).
Ismail menyayangkan Dinas KPKP saat membuat perencanaan target pendapatan tidak mempertimbangkan peraturan Gubernur Nomor 89 tahun 2021 Tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Terlambat Bayar Kepada Wajib Retribusi Yang Terdampak Bencana Wabah Corona Virus yang saat itu sedang berlaku.
Ismail juga meminta Dinas KPKP untuk mengusulkan perubahan Pergub tersebut, karena dinilai sudah tidak relevan jika diterapkan saat ini. Mengingat pandemi Covid-19 sudah berangsur membaik.
“Sebenarnya sudah tidak terlalu relevan lagi Pergub tersebut ya. Mudah-mudahan segera dilakukan peninjauan untuk dikembalikan pada porsi semula atau masih ada bentuk keringanan misal 50% saja. Setidaknya ada pemberian pendapatan pada KPKP,” tuturnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati menyepakati keringanan retribusi harus ditinjau kembali, mengingat saat ini para pedagang di los ataupun kios sudah mulai ramai. Sehingga diharapkan penarikan retribusi bisa dilakukan kembali meskipun tidak langsung maksimal 100%.
“Gerakan ekonomi kita sesungguhnya sudah semakin bagus kalau menurut saya, seperti contoh Taman Anggrek Ragunan dan Pasar Rawa Belong itukan sudah banyak didatangi masyarakat. Jadi sebenarnya sudah bisa dilakukan penarikan retribusi misal 30 sampai 50% dahulu,” tandasnya. (DDJP/gie)