DPRD DKI Jakarta menyetujui Rancangan Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp91,86 triliun.
Ranperda Perubahan APBD 2025 disetujui melalui Rapat Pimpinan Gabungan DPRD DKI Jakarta yang dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (28/7).
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, akan menggelar rapat paripurna pada Senin (4/8) dengan beberapa agenda.
Di antaranya, penyampaian laporan Banggar, permintaan persetujuan secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna, dan penandatanganan persetujuan bersama pimpinan dewan dan Gubernur DKI Jakarta.
Selanjutnya, penyerahan Ranperda secara simbolis dan pendapat akhir Gubernur DKI Jakarta terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025.
“Akan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta pada hari Senin, tanggal 4 Agustus 2025,” ujar dia saat memimpin rapat.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi memaparkan, besaran Rancangan Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp91,86 triliun.
Masing-masing terdiri dari pendapatan daerah Rp84,8 triliun dan penerimaan pembiayaan Rp7 triliun.
“Pendapatan daerah dimulai dari pendapatan asli daerah menjadi 54.199.198.343.005,” kata Michael.
Sedangkan untuk Belanja Daerah diproyeksikan Rp85,9 triliun terdiri dari belanja operasi Rp67,5 triliun, belanja modal Rp15,2 triliun, belanja tak terduga Rp2,9 triliun dan belanja transfer Rp367 miliar.
Termasuk juga pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5,9 triliun. (yla/df)