Jakarta butuh regulasi untuk melindungi bangunan bersejarah dari ancaman pembangunan yang tak terlendali. Demikian diegaskan Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan.
Dengan adanya regulasi yang tercantum dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024-2044, harap dia, bangunan bersejarah tetap lestari di tengah kota metropolitan.
“Di tengah hiruk pikuk modernisasi dan derasnya arus globalisasi, tantangan melestarikan kebudayaan bangsa akan semakin berat,” ujar Judistira dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi, Selasa (6/8).
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan. (dok.DDJP)
Selain itu, lanjut Judistira, Raperda RTRW dapat menciptakan penataan ruang sebagai pusat kebudayaan melalui pengembangan khusus, peningkatan fungsi cagar budaya, serta pengembangan budaya di perkotaan.
“Oleh karena itu, dukungan dan apresiasi dari Pemprov DKI Jakarta sangat penting agar kebudayaan dan nilai-nilai kearifan lokal tidak terkikis oleh budaya asing,” tandas Judistira.
Dengan adanya bangunan bersejarah yang dilestarikan dan dirawat, maka beragam kebudayaan yang ada di Jakarta bisa dikenal hingga kancah internasional.
Terlebih Jakarta akan menjadi kota global. Terdapat peluang semakin banyak warga negara asing yang mengunjungi Jakarta. (DDJP/apn/gie)