Raperda RTRW Disesuaikan Undang-Undang DKJ

August 14, 2024 6:47 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menerima masuukan ataupun saran dari komisi-komisi yang ada di DPRD terkait Reperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta tahun 2024-2044.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi mendukung percepatan pembahasan Raperda RTRW ini agar bisa segara menjadi dasar hukum pembangunan Jakarta.

Namun ia berpesan, agar Bapemperda DPRD DKI Jakarta dalam melakukan perancangan dan pembahasan Raperda RTRW harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

“Maka penyusunan Raperda tentang RTRW perlu lebih terkoneksi, terintegrasi dengan kawasan seluruh aglomerasi sebagaimana dimaskud pasal 51 ayat 2 dan pasal 52 ayat 1 dan ayat 2 di UU DKJ,” ujar Rasyidi, Rabu (14/8).

Lalu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Agustina Hermanto mengatakan, perlu adanya pengawasan dari DPRD agar nantinya Perda ini sebagai acuan membangun kota Jakarta.

“Paling penting bisa diimplementasikan, bukan hanya sekedar tertulis, tapi betul-betul bisa kita jalankan untuk kebaikan Jakarta ke depan,” tutur Tina Toon sapaan karibnya.

Sementara Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, masih membuka peluang untuk komisi lain dan juga akademisi, Organisasi Masa, dan masyarakat untuk memberi masukkan terhadap Raperda RTRW.

“Masukan yang kita dengar kiranya RTRW ini bisa dilengkapi parameter untuk menjadi indikator pengukur, sehingga betul-betul target menjadi sesuatu yang realistis,” ucap Pantas.

Ia berharap, Perda RTRW nantinya menjadi pedoman dan payung hukum pembangunan Jakarta selama 20 tahun ke depan.

“Rambu-rambu ini akan menjadi basis aturan-aturan pelaksanaan di waktu-waktu yang akan datang,” pungkas Pantas. (DDJPD/yla/gie)