Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DRPD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengungkapkan adanya perbedaan arah pengembangan Jakarta yang termaktub dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta 2024-2044.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda permintaan persetujuan anggota DPRD DKI Jakarta terhadap Raperda RTRW, Selasa (20/8).
Pergeseran arah pengembangan itu merupakan konsekuensi langsung dari perubahan status Jakarta sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Terdapat perbedaan arah pengembangan Jakarta ke depan yang sebelumnya merupakan ibukota negara menjadi pusat perekonomian nasional dan global,” ujar Pantas.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan. (dok.DDJP)
Selain soal arah pengembangan Jakarta, Raperda RTRW juga akan menyesuaikan dengan kewenangan khusus Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibukota negara. Di antaranya kewenangan mengelola kawasan laut.
“Selain itu terdapat pula kewenangan yang diberikan akibat dari kekhususan Jakarta meliputi pengaturan terkait ruang laut dan pengaturan terkait pendapatan daerah dari kegiatan penyelenggaraan ruang,” tutur Pantas.
Ia menambahkan, Raperda RTRW juga merupakan peraturan yang menggantikan Perda tentang RTRW yang menjadi pedoman pengembangan Jakarta hingga 2030.
“Oleh karena itu, perlu dilakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah RTRW Kota Jakarta yang telah mengakomodir dinamika pembangunan dan kebijakan yang terjadi untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 RTRW 2030,” tandas Pantas. (DDJP/bad/gie)