Rapat pimpinan gabungan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah rampung dibahas untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat Paripurna.
Masing-masing, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta 2024-2044, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Jakarta 2025-2045.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Syamsuri mengatakan, semua masukan dari pimpinan fraksi, pimpinan komisi, dan pimpinan alat kelengkapan dewan di DPRD telah diakomodir oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
“Selanjutnya sesuai hasil rapat Badan Musyawarah yang dilaksanakan pada 29 Juli dan 14 Agustus 2024 telah disepakati bahwa permintaan persetujuan anggota DPRD DKI Jakarta akan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2024,” ujar Misan di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/8).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Syamsuri (tengah). (dok.DDJP)
Ia menyampikan, masukan dan tanggapan para pimpinan fraksi, komisi dan AKD dalam rapat pimpinan gabungan akan menjadi bagian dari penyempurna kedua Perda tersebut.
“Terima kasih pada para pimpinan fraksi, pimpinan komisi, pimpinan badan kehormatan, serta pihak eksekutif yang telah menyampaikan tanggapan, pandangan dan masukan,” tandas Misan.
Papat paripurna pengesahan dua Raperda itu akan digelar pada Selasa (20/8), pukul 13.00 WIB.
Dengan agenda penyampaian hasil pembahasan Bapemperda DKI terhadap dua Raperda itu, permintaan persetujuan secara lisan oleh pimpinan, penandatanganan persetujuan bersama Pj Gubernur DKI, penyerahan Raperda, serta penyampaian pendapat akhir Pj Gubernur. (DDJP/bad/gie)