Raperda RTRW Berpeluang Atur Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah

August 20, 2024 2:11 pm

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2024-2044 diharapkan mampu mengatur pemanfaatan ruang bawah tanah. Demikian masukkan dari Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Ismail.

Dengan begitu, maka pemanfaatan ruang bawah tanah bisa dijadikan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab di dalam Raperda tentang RTRW belum membuat aturan secara spesifik terkait pemanfaatan ruang bawah bawah tanah.

Hal tersebut menjadi atensi dikarenakan aktivitas pembangunan transportasi publik seperti Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta yang dinilai sudah ekspansif dan maju.

“Diharapkan ini tidak hanya memecahkan masalah transportasi saja. Sebagaimana kita ketahui sebagai komparasi di negara-negara lain, pemanfaatan ruang bawah tanah itu sudah mampu membangkitkan perekonomian juga,” ujar Ismail di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/8).

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail. (dok.DDJP)

Ia menyampaikan, regulasi pemanfaatan ruang bawah tanah saat ini hanya mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 167 Tahun 2012 tentang Ruang Bawah Tanah atau turunan dari Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Untuk itu, ia berharap dalam Raperda RTRW DKI Jakarta 2024-2044 dapat menjadi alas hukum yang kuat dalam pemanfaatan ruang bawah tanah.

“Saya pikir kita perlu memberikan satu payung hukum yang kuat untuk proses pembangunan yang memanfaatkan ruang bawah tanah,” pungkas Ismail. (DDJP/apn/gie)