Ranperda RPJMD 2025-2029 Siap Disahkan 

June 16, 2025 2:05 pm

DPRD DKI Jakarta siap mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan, pengesahan Ranperda RPJMD 2025-2029 menjadi Perda rencananya akan digelar pada Rabu, 18 Juni 2025.

“Untuk tahapan selanjutnya akan disahkan dalam rapat paripurna yang akan dilaksanakan pada hari Rabu pukul 10.00 WIB,” ujar Ima, Senin (16/6).

Ia menjelaskan, kesepakatan ini diambil usai Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah dilakukan secara maraton dan mendapat masukkan dari pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, pimpinan komisi, maupun pimpinan badan.

“Setelah mendengarkan penyampaian dari ketua Bapemperda, dan tanggapan dari para Wakil Ketua DPRD, ketua fraksi dan pimpinan komisi, pimpinan BK dan penjelasan eksekutif, maka dapat kita sepakati bersama hasil pembahasan Bapemperda terhadap Raperda RPJMD 2025-2029,” kata Ima.

Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menjelaskan, pihaknya bersama eksekutif telah membahas, mendalami, dan menyempurnakan dengan empat kali pertemuan.

“Kesimpulan dari hasil pembahasan, Bapemperda bersama eksekutif telah menyepakati bahwa Raperda tersebut secara materi muatan, baik batang tubuh, maupun lampiran sudah siap disetujui segera melalui paripurna,” ucap Aziz.

Namun ia menyatakan masih membuka akses seluas-luasnya apabila ada yang ingin memberikan catatan dan masukkan terhadap Raperda RPJMD 2025-2029.

“Saat ini lampiran masih menerima masukkan dan dalam proses penyempurnaan,” ungkap Aziz.

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Atika Nur Rahmania menjelaskan selama pembahasan tercatat ada 148 pertanyaan dan telah ditindaklanjuti.

“Dari total 148 jumlah pertanyaan selama rapat Bapemperda, 56 telah disesuaikan dalam pasal-pasal, 53 tertuang di lampiran, 25 diakomodir dalam lampiran, 11 ditindaklanjuti dalam dokumen Renstra, dan 3 tidak dapat dituangkan dalam Raperda RPJMD,” tandas Atika. (gie/df)