Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memfokuskan PT. MRT sebagai BUMD berbasis rel agar tidak bersinggungan dengan BUMD lain yang bergerak di bidang transportasi.
Hal itu disampaikan Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Brando Susanto saat pembahasan pasal-pasal terhadap Raperda tentang Perubaban Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT. MRT Jakarta.
Menurut Brando, dalam Raperda tentang Perubahan Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT. MRT Jakarta, Pasal 1 angka 6 berbunyi, Mass Rapid Transit yang selanjutnya disingkat MRT adalah angkutan massal yang berbasis pada jalan, jalan rel dan/atau yang memanfaatkan jalur-jalur khusus.
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Brando Susanto. (dok.DDJP)
Dasar itu diubah menjadi Mass Rapid Transit yang selanjutnya disingkat MRT adalah angkutan massal yang berbasis pada jalan rel dan/atau yang memanfaatkan lajur lajur khusus.
Mengenai hal itu, kata Brando, penghapusan kata ‘jalan’ pada usulan Raperda tersebut agar tidak mengganggu aturan hukum moda transportasi publik di bawah BUMD, seperti Transjakarta.
Sehingga, MRT hanya fokus mengerjakan pembangunan lainnya secara menyeluruh. “Jangan sampai nanti kita mengiyakan satu kata dalam satu pasal, Perda ini justru memberi dampak pada bisnis BUMD yang lain. Sehingga masyarakat Jakarta bingung mau naik apa. Sehingga jadi tidak terintegrasi,” jelas Brando.
Brando berharap, Raperda Perubahan tersebut menjadi dasar hukum kuat bagi PT. MRT Jakarta untuk menyelesaikan fase-fase pembangunan lajur.
“Mestinya adalah bagaimana pembangunan MRT ini bisa segera selesai. Kalau perlu sampai Fase 10 kali secepat-cepatnya karena Jakarta ini cukup polusif gara-gara banyak pembangunan. Jadi, jangan ngurusin yang lain-lain karena masing masing sudah ada di expert-nya,” pungkas dia. (apn/df)