Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan Didorong Mampu Atasi Lonjakan Harga

October 25, 2023 8:19 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta berharap Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan yang baru diusulkan pemerintah provinsi (Pemprov) memiliki kekuatan untuk mengatasi gejolak harga di lapangan.

Setidaknya tiga fraksi di DPRD DKI Jakarta mengharapkan hal tersebut dalam rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi terhadap penyampaian pidato Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengenai Raperda tersebut.

Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya meminta agar Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan mampu melakukan fungsi kontrol harga pangan yang sangat dibutuhkan masyarakat pada saat musim kemarau, dan hari besar seperti bulan Ramadan, serta Hari Raya.

“Fraksi PKS meminta agar dalam Perda Penyelenggaraan Sistem Pangan ini juga diarahkan untuk mendorong kestabilan harga pangan terutama pada situasi-situasi tertentu,” ujar Israyani, anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna, Rabu (25/10).

Hal senada juga diungkap Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana. Ia meminta pengaturan kestabilan harga terakomodir dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan untuk menanggulangi gejolak harga sewaktu-waktu.

“Perlu kami ingatkan dalam peranannya menjaga harga pangan, Pemprov DKI perlu mempertimbangkan untuk memiliki standar formulasi yang jelas dan transparan dalam penetapan harga pembelian cadangan pangan,” ucapnya.

Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Jamaludin juga mengimbau Pemprov menyiapkan regulasi untuk mengontrol harga pangan dan melakukan pemantauan menjaga stabilitas harga.

“Berharap Pemprov DKI mengatur regulasi untuk mengontrol harga pangan yang mencegah peningkatan harga yang tiba-tiba,” tuturnya.

Sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengakui saat ini ketersediaan pangan sebesar 98% berasal dari pasokan luar daerah. Oleh karena itu, melalui Raperda ini eksekutif memiliki komitmen kuat untuk membangun ketahanan pangan di seluruh wilayah, sehingga warga Jakarta dapat tercukupi jumlah dan kualitas kebutuhan pangannya.

“Dengan disahkannya Peraturan Daerah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bahwa seluruh penduduk yang tinggal di DKI Jakarta tidak mengalami kendala dalam upaya memenuhi kuantitas serta kualitas pangan sesuai dengan kebutuhan dan preferensinya. Serta mewujudkan tingkat kecukupan pangan, terutama pangan pokok dengan harga wajar dan terjangkau,” tandasnya. (DDJP/yla)