Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta kembali melanjutkan pembahasan pasal per pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Selasa (2/7).
Raperda tersebut merupakan Raperda inisiatif Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta dan merupakan salah satu Raperda prioritas di 2024.
Ketua Bapemperda Pantas Nainggolan memimpin rapat yang dihadiri anggota Bapemperda serta jajaran Dinas SDA sebagai penginisiator.
Diketahui Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik didasari pada fakta tentang adanya tantangan dalam pengelolaan air limbah domestik di Jakarta.
Tantangan itu di antaranya, perlu perangkat Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum pengelolaan air limbah domestik untuk melengkapi peraturan kepala daerah (Perkada) berupa Instruksi Gubernur Nomor 110 Tahun 2015 dan Instruksi Gubernur Nomor 117 Tahun 2015.
Lalu, tipologi permukiman di Provinsi DKI Jakarta mayoritas di bawah 50 meter persegi, penyebarannya tidak teratur serta akses jalan masuknya merupakan ‘gang sempit’ yang menyulitkan truk sedot tinja menjangkau wilayah tersebut.
Selain itu, masih adanya kegiatan buang air besar sembarangan (BABS), meskipun sekitar 7 persen. Tetapi, jika dibiarkan terus menerus bisa mengakibatkan pencemaran sumber daya air dan tanah.
Pencemaran tersebut mengakibatkan terkontaminasinya sumber daya air dan tanah yang menyebabkan peningkatan angka penularan penyakit melalui air. (DDJP/bad/gie)