Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik Jadi Fokus DPRD

July 1, 2024 5:41 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Sumber Daya Air (SDA) terus mendalami masalah prioritas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Sebab, limbah domestik masih menjadi ancaman bagi lingkungan.

Ketua Bapemperda DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan pasal pasal yang sedang didalami yakni BAB II mengenai sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD) dimulai dari pasal 14- pasal 31. Hal itu sebagai pedoman teknis agar masyarakat dapat mengatur limbah domestik secara baik dan benar saat berdomisili di DKI Jakarta.

“Jadi di bab dua ini lebih kepada menjelaskan cakupan yang diatur di dalam perda ini. Jadi lebih kepada ruang lingkup,” ujar Pantas Nainggolan di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (1/7).

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan. (dok.DDJP)

Mengenai BAB III mengenai Baku Mutu Air, ungkap Pantas, pada pasal 32 ayat 1 bahwa pemerintah daerah dapat menetapkan baku mutu air limbah domestik daerah yang lebih ketat dari baku mutu air limbah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Hal tersebut perlu untuk ditungkatkan mutu dan kualitas, agar lebih terfokus pada kebutuhan teknologi mengelola air limbah domestik. “Maka kita bisa tingkatkan. Jadi kalau pusat bikin skala 1:5000, ya mungkin kita bisa buat skala 1:1000, kira kira begitu jadi lebih tajam lagi,” imbuh Pantas.

Selain itu, Pantas memastikan bahwa pembahasan pasal pasal mengenai pengelolaan air limbah domestik masih bersifat tentatif. Seluruh pembahasan tersebut masih bisa diubah sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat DKI Jakarta.

“Pembahasannya masih berjalan sejauh ini, sekaligus masih melihat untuk memahami secara utuh dari awal sampai akhir Raperda ini berjalan. Maka masih dimungkinkan besok-besok kita kembali menyempurnakan mulai dari bab satu sampai bab terkahir,” tutur Pantas.

Selain itu, Kepala Bidang Pengelolaan Air Limbah Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Nelson mengatakan, terkait pengelolaan air limbah domestik memang banyak yang perlu dibenahi. Mulai dari pencemaran lingkungan, udara, air, dan tanah.

Sehingga pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat terlaksana, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

“Perda ini, kita susun karena memang sudah menjadi kebutuhan kita. Selain pemrintah pusat sudah merujuk bahwa Pemprov DKI harus mempunyai Perda tentang pengelolaan air limbah domestik,” jelas Nelson.

Nelson menegaskan, mengenai sistem pengelolaan air limbah domestik itu sendiri menjadi pendalaman yang cukup panjang mulai dari persoalan perencanaan, konstruksi, pemeliharaan hingga evaluasi dan monitoring setelah pelaksanaannya berlangsung. Tentu hal tersebut harus dilalui dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait.

“Terus terang masih perlu kita gali dengan masing masing pihak yang terkait ini. Jadi Perda inilah yang menjadi dasar hukum bagaimana pengelolaan air limbah domestik yang benar yang ideal. Sehingga kita dapat menuju kota global,” pungkas Nelson.

Perlu diketahui Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik sendiri memuat 18 BAB dan 63 Pasal. Masing-masing BAB I Ketentuan Umum, BAB II Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, BAB III Baku Mutu Air Limbah. BAB IV Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, BAB V Hak dan Kewajiban, BAB VI Pembiayaan dan Pendanaan, Bab VII Pekerjaan Sama, BAB VIII, dan BAB IX Perizinan Usaha.

Selanjutnya, BAB X Tarif Layanan dan Subsidi, Insentif, BAB XI Pembinaan dan Pengawasan, BAB XII Data dan Informasi, BAB XIII Kompetisi, BAB XIV Larangan, BAB XV Penyidikan, BAB XVI Ketentuan Pidana, BAB XVII Ketentuan Peralihan, dan BAB XVIII Ketentuan Penutup. (DDJP/apn/df)