Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik akan Dikirim ke Kemendagri

August 20, 2024 9:10 am

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) mendengarkan hasil pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Pasalnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah rampung membahas Raperda tersebut.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri menyatakan, telah menyepakati dan menyetujui Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang berisi 18 BAB dan 68 Pasal yang akan segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk difasilitasi.

“Demikianlah rapat pimpinan gabungan DPRD bersama eksekutif pada hari ini,” ujar Misan di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/8).

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, salah satu faktor lahirnya Raperda tersebut karena masih banyak masyarakat yang Buang Air Besar Sembarangan (BABS) dan mengakibatkan pencemaran sumber air dan meningkatkan angka penularan penyakit.

“Salah satu pendorong lahirnya Raperda ini, negara harus mempersiapkan sarana prasarana supaya limbah domestik itu terkelola sebagaimana mestinya. Jadi itu tidak lagi mencemari lingkungan dan tidak lagi menncemari air tanah dan lain sebagainya,” tutur Pantas.

Pantas menegaskan, pemerintah wajib membangun sarana dan prasarana Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang akan diatur dalam Perda itu.

“Peraturan daerahnya ini akan menjadi alas hak bagi pemerintah untuk mewajibkan orang tidak boleh lagi membuang BAB di sembarang tempat dengan catatan sarprasnya sudah menjangkau,” jelas Pantas.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Air Limbah Domestik Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Robby Dwi Mariansyah berterima kasih karena DPRD berperan besar hingga lahirnya Perda itu.

Sejak 2013, ungkap Robby, pengelolaan air limbah domestik hanya berpedoman pada Perda Pengelolaan Sampah. Untuk itu, diperlukan peningkatan drajat kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan secara detail yang tertuang dalam Raperda tentang Pengelolalaan Air Limbah Domestik.

Selain itu, Perda diharapkan dapat menghapus angka 5 persen warga yang masih buang air besar sembarang. Sisi lainya juga dapat menurunkan angka stuntung dan pencemaran lingkungan.

“Nah, suatu kepedulian itu bagaimana kita menghilangkan tingkat 5 persen ini juga mendukung kegiatan-kegiatan seperti penurunan angka stunting. Lalu tingkat pencemaran lingkungan kita turunkan,” pungkas Robby. (DDJP/apn/gie)