Raperda Pendidikan, Keterampilan SMK Sesuai Kebutuhan Pasar  

June 24, 2025 3:27 pm

Analisis kebutuhan pasar, memperbaharui keterampilan serta kurikulum di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pendidikan.

Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta Subki.

“Maka Perda ini mendorong setiap pendidikan keterampilan, khususnya di SMK, agar lulusannya itu punya kemampuan yang dibutuhkan pasar,” ujar Subki, Selasa (24/6).

Menurut dia, aturan ini perlu dimasukan dalam draf Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan. Mengingat, tingkat pengangguran di Jakarta didominasi lulusan SMK.

Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta M. Subki. (dok.DDJP)

Ia khawatir, keterampilan yang dipelajari peserta didik tidak sesuai dengan kebutuhan pasar. Sehingga banyak lulusan SMK kesulitan mendapat pekerjaan.

“Kebutuhan pasarnya kan jelas. Hari ini UMKM, produk yang sifatnya jasa, itu kan banyak. Perbengkelan, pabrik, dan seterusnya,” ungkap Subki.

Sebab, ia meyakini anak-anak yang memilih bersekolah di SMK ingin langsung bekerja setelah lulus. Yakni sesuai dengan bidang yang telah diemban.

“Mungkin ada sebagian masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi, setelah lulus SMA-SMK mereka akan kuliah. Tapi kebanyakan masyarakat kita, kalau sudah lulus SMK mereka inginnya kerja,” tutur Subki.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, evaluasi keterampilan sesuai kebutuhan pasar akan diatur dalam pasal 5 ayat 3.

Berbunyi, khusus satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan selain harus memenuhi syarat dan melakukan analisis kebutuhan.

“Dalam pasal 5 ayat 3 huruf a dijelaskan, analisis jenis keahlian dan keterampilan yang diperlukan pasar kerja,” kata Nahdiana.

Lalu di pasal 5 ayat 3 huruf b berbunyi, analisis kurikulum dan sarana penunjang pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja.

“Huruf c, analisis daya serap pasar tenaga kerja setiap jenis keahlian dan keterampilan. Dan huruf d yakni melakukan evaluasi berkala terhadap keterserapan lulusan,” tandas Nahdiana. (gie/df)