Raperda LMK, Hasil Evaluasi Kemendagri Tak Ubah Substansi

March 20, 2024 10:07 am

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mengapresiasi hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak mengubah substansi muatan materi terhadap perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi dalam forum Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD bersama Eksekutif terkait penyampaian hasil fasilitasi Kemendagri terhadap perubahan atas Perda tersebut, Selasa (19/3).

“Capaian ini sesuai dengan pembahasan selama ini, khususnya terkait LMK yang cukup panjang pembahasannya kemarin dan saya lihat tadi tidak ada perubahan substansi cuma perubahan redaksional. Saya kira ini sesuai dengan yang diharapkan teman-teman LMK khususnya yaitu yang kemarin masa jabatannya cuma tiga tahun, bisa menambah satu periode lagi,” ujar Suhaimi di gedung DPRD DKI Jakarta.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi. (dok.DDJP)

Ia berharap, capaian itu akan memotivasi Bapemperda untuk melahirkan produk hukum yang baik dan tidak banyak dikoreksi oleh pihak Kemendagri.

“Mudah-mudahan ini menjadi satu hal yang nanti pada pembahasan-pembahasan berikutnya khususnya di Bapemperda bisa lancar dan alhamdulillah dari Kemendagri juga memahami persoalan ini,” ungkap Suhaimi.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Sigit Pratama Yudha mengungkapkan, pihak Kemendagri telah mengirimkan hasil fasilitasi Raperda tentang LMK itu sejak 2 Januari 2024 silam.

Secara umum, ada enam pasal dalam Raperda yang mengalami perubahan. Tetapi perubahannya hanya pada redaksi dan pihak Kemendagri setuju dengan substansi hasil pembahasan di Bapemperda.

Adapun keenam pasal yang mengalami perubahan. Yakni, pertama pada pasal empat terkait perlunya syarat surat kesehatan yang menyatakan sehat jasmani, rohani dan bebas Narkoba serta menambahkan larangan menjadi anggota Partai Politik (Parpol).

Kedua, pada pasal enam terkait keharusan panitia mengumumkan secara tertulis waktu, persyaratan dan pendaftaran calon anggota LMK tiga bulan sebelum masa bakti anggota LMK selesai.

Ketiga, pasal sembilan terkait penyesuaian masa bakti dari tiga tahun menjadi lima tahun dan ditetapkan paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Ke empat, di pasal sepuluh yang terkait dengan pergantian antar waktu (PAW). Kemendagri setuju dengan klausul bahwa dalam hal tidak terdapat calon anggota LMK, maka dapat dilakukan pemilihan ulang.

Ke lima, di pasal tujuh belas terkait perlunya keterpisahan sekretariat LMK yang ternyata sulit terwujud dan dikembalikan lagi berkedudukan di kantor kelurahan dan menyesuaikan dengan lokasi kantor kelurahan. Kemendagri juga tak memberi catatan khusus.

Ke enam, di Bab II pasal peralihan, pihak Kemendagri juga sependapat dengan Bapemperda bahwa anggota LMK yang sudah dua periode masa bhakti tiga tahun sesuai ketentuan yang lama masih boleh diberikan kesempatan mencalonkan diri satu periode lagi. “Hasil fasilitasi hanya redaksional saja,” tandas Sigit. (DDJP/bad/gie)