Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyebut rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik akan menjadi gerbang memodernisasi pengelolaan sistem transportasi Ibu Kota.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan berharap, payung hukum tersebut kedepannya akan menjadi aturan baku pengelolaan lalu lintas berbasis elektronik yang mampu menuntaskan masalah kemacetan Jakarta.
“Karena ganjil-genap ini masih solusi temporer. Maka melalui ini (Raperda) akan jauh lebih efektif dengan kecepatan layanan. Tidak perlu ngetap, jadi begitu (kendaraan) lewat langsung ketangkap, begitu,” ujarnya usai menggelar rapat dengar pendapat di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (16/8).
Pantas menjelaskan, teknis pengelolaan transportasi di Jakarta sejatinya telah dituangkan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Namun beleid tersebut belum eksplisit mengatur mengenai solusi pengendalian kemacetan dan polusi akibat lalu lintas Jakarta.
“Nah maka dua hal ini sangat erat kaitannya untuk mengurai masalah kemacetan, masalah polusi, masalah tertib lalu lintas dan sebagainya,” terangnya.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Southeast Asia Director The Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia Faela Sufa berharap Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Elektronik menjadi basis hukum yang kuat untuk diimplementasikan secara masif.
Selain itu ia mengusulkan adanya ruang fleksibilitas dalam raperda tersebut guna mengakomodasi perubahan dan monitoring penerapan Partial Leatest Square (PLS) pada moda transportasi publik.
“Kami usulkan adanya ruang fleksibilitas dalam raperda agar nantinya dapat mengakomodasi perubahan yang diperlukan yang tentu saja sudah berdasarkan kajian kemudian monitoring dan juga evaluasi dari penerapan PLS,” tandas Sufa. (DDJP/apn)