Raperda KTR Mempertegas Sanksi

May 26, 2025 11:50 am

DPRD DKI masih membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) guna memperkuat regulasi yang ada.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani mengatakan, Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok belum cukup kuat sebagai dasar hukum untuk menertibkan perokok di ruang publik.

Pelarangan merokok, sambung Rany, seharusnya tidak hanya dikategorikan sebagai pelanggaran ketertiban umum. Perlu juga melibatkan aspek kesehatan sebagai penguat aturan.

 

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani. (dok.DDJP)

“Harusnya mungkin perda tersebut bisa nempel juga di bidang kesehatan,” ujar dia Gedung DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Roko, lanjut Rany, bertujuan memperjelas sanksi, mekanisme penegakkan, dan memperkuat peran pemerintah dalam menjaga kesehatan publik.

DPRD telah menggelar rapat paripurna untuk membahas Raperda KTR yang bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di ruang-ruang publik.

Fasilitas umum, layanan kesehatan, pendidikan, dan ruang publik lainnya diharapkan bebas dari asap rokok.

“Dengan perda ini, kita bisa mengurangi risiko gangguan kesehatan dan menjadikan Jakarta kota yang lebih peduli terhadap kesehatan warganya,” tambah Rany.

Terkait hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengungkapkan, DKI Jakarta belum memiliki Perda khusus yang mengatur KTR.

Ia berharap, Raperda KTR dapat segera disetujui oleh DPRD. “Ini penting dalam rangka mendukung transformasi Jakarta menuju Kota Global yang berkelanjutan,” tandas Rano. (red)