Raperda KTR Masuk Prioritas 2025

July 8, 2024 5:31 pm

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diusahakan menjadi prioritas saat menyusun program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2025. Demikian tegas Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi.

Ia mengatakan, payung hukum tentang larangan tidak merokok di kawasan tertentu sudah sangat dinantikan dan diusulkan bertahun-tahun oleh masyarakat Jakarta.

“itu menjadi perhatian kita semua, prosedur akan terus kita jalankan, mudah-mudahan (masuk pembahasan) di Tahun 2025,” ujar Suhaimi, usai Rapat Dengar Pendapat di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/7).

Harapan dia, dengan terbentuknya Perda KTR , maka bisa melindungi masyarakat terurtama anak-anak dari bahaya paparan asap rokok. “Otomatis kan bukan dilarang merokok tapi ditempatkan yang benar, supaya dampak asapnya tidak berpengaruh pada lingkungan,” ungkap Suhaimi.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi. (DDJP/rei)

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Sigit Pratama Yudha memastikan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok akan dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2025 karena merupakan Raperda yang belum selesai dibahas pada tahun sebelumnya. “Raperda yang belum selesai dibahas tahun lalu atau belum selesai, otomatis akan kami masukkan jadi bahan Propemperda 2025 nanti,” tutur Sigit.

Ia juga menginfokan, sudah ada 24 usulan Raperda dari eksekutif. Di antaranya, tiga Raperda wajib. Yaitu Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024. “Ada total 24 Raperda yang merupakan usulan dari eksekutif, dimana tiga Raperda adalah wajib,” ucap Sigit.

Dari Indonesian Youth Council For Tactical Changes Manik Margana Mahendra menyatakan dukungannya kepada DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat sebagai peran Pemerintah Daerah dalam memastikan hak masyarakat Jakarta untuk menghirup udara segar tanpa asap rokok. “Kami rasa penting sekali Raperda KTR ini menjadi perhatian utama dari Pemprov DKI Jakarta,” tandas Manik.

Sementara itu, sebanyak 21 Raperda usulan dari eksekutif lainnya, Raperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2010n tentang Pembentukan Peraturan Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Pemakaman, dan Raperda tentang Inbreng pada BUMD.

Selanjutnya, Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah), Raperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Pembangunan Sarana Jaya (Perseroan Daerah), Raperda tentang Pendirian BUMD Energi, dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial.

Lalu, Raperda tentang Kabupaten/Kota Layak Anak, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Perkeretaapian Perkotaan Jakarta, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Raperda tentang Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Ada juga Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Raperda tentang Pengelolaan dan Pengendalian Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Raperda tentang Ketertiban Umum. (DDJP/yla/gie)