Raperda Kawasan Tanpa Rokok Topang UU 36/2009

March 3, 2016 8:14 pm

Usulan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok guna memberikan manfaat bagi para warga Jakarta, khususnya para perokok pasif yang selama ini terganggu dengan para perokok.

Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terkait dengan Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasteio Edi Marsudi, Kamis (3/3). Raperda yang bertujuan untuk menopang dari pelaksanaan peraturan kawasan tanpa rokok yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Prasetio Edi Marsudi mengatakan bahwa Badan Legislasi Daerah (Balegda) mengusulkan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok guna memberikan manfaat bagi para warga Jakarta, khususnya para perokok pasif yang selama ini terganggu dengan para perokok.

Sementara itu, pemandangan umum Fraksi PDI Perjungan yang dibacakan oleh Johnni Adventus Hutapea menyatakan bahwa sebenarnya peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan  masalah rokok sudah lebih dari cukup dan melalui Perda Nomor 2 Tahun 2005 telah berkomitmen dalam mengatasi pembatasan kebebasan merokok.

“Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang pembatasan kebebasan merokok lebih dari cukup, namun dalam penerapannya dilapangan belum optimal,” kata Johni Adventus Hutapea

Sedangkan pemandangan umum Fraksi Kebangkitan Bangsa yang disampaikan Abdul Azis menyatakan, bahwa sesuai dengan fakta rokok sedikitnya menyebabkan 30 jenis penyakit pada manusia, karena di dalamnya terkandung sebuah zat yang membahayakan tubuh manusia. Dikatakannya, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk melindungi masyarakat dengan memastikan bahwa tempat-tempat umum bebas asap rakok, serta dapat mengurangi secara bermakna konsumsi rokok dengan menciptakan lingkungan bebas dengan asap rokok. Fraksi Kebangkitan Bangsa mengharapkan kepada semua pihak agar mempertimbangkan atas gagasan yang disampaikan secara bersama oleh DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Begitu juga pemandangan umum Fraksi Nasional Demokrat yang disampaikan Hasan Basri Umar berpendapata kebijakan ini sama sekali tidak untuk mendeskripsikan para perokok, tetapi arah kebijakan ini adalah untuk mengatur kawasan yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan untuk merokok.

“Raperda ini ditujukan untuk mengatur kawasan dimana yang boleh merokok atau tidak dan bukan menginterpensi para perokok,” kata Hasan Basri Umar.

Hal senada disampaikan oleh Rudin Akbar Lubis saat menyampaian pemandangan umum Fraksi Golongan Karya. Dikatakannya, bahwa ini adalah sebuah terobosan baru yang diambil oleh Pemda dalam melindungi para kaum perempuan, ibu-ibu hamil khususnya yang menjadi perokok pasif.

“Perda ini sebuah terobosan baru untuk melindungi kaum perempuan, ibu-ibu hamil serta perokok pasif,” kata Rudin Akbar Lubis.

Pemandangan umum Fraksi Persatuan Persatuan Pembangunan yang disampaikan Samsudin menyatakan, bahwa sikap Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dalam hal perda ini belum dapat menerima, namun lebih menyarankan kepada Balegda agar dalam raperda ini lebih memiliki nuasa dan sikap yang lebih arif pada kehidupan lokal masyarakat, khususnya masyarakat Jakarta.

“Rancangan perda ini perlu banyak mengatur mengenai kearifan kehidupan masyarakat,” kata Samsudin.

Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan, berkaitan dengan Usulan Raperda Kawasan Tanpa Rokok yang disampaikan oleh Balegda, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera secara resmi sangat mendukung penguatan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dari level Pergub menjadi Perda.

“Kami mendukung atas penguatan peraturan kawasan tanpa rokok untuk dijadikan sebuah perda,” kata Rifkoh Abriani saat menyampaikan pemandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Senada dengan hal tersebut, Fraksi Partai Gerindra setuju dengan usulan Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Dalam pemandangan umumnya yang disampaikan Rina Aditya Sartika, Fraksi Partai Gerindra juga menyarankan agar Pergub tentang pengaturan kawasan dilarang merokok yang telah berlaku dapat menyesuaikan dengan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Sedangkan Fraksi Demokrat dan PAN berharap agar raperda ini nantinya mampu memberikan arahan pembangunan kota sehat dan manusiawi dengan memperlihatkan prinsip keadilan, dan menjunjung asas lingkungan yang baik.

“Segar udaraku sehat Kotaku” kata Johan Musyawa saat menyampaikan pemandangan umum Fraksi Demokrat dan PAN.

Selanjutnya, pemandangan umum Fraksi Partai Hanura yang disampaikan Hamidi AR mendukung dengan raperda tersebut dalam penerapan di lingkungan sosial masyarakat.

“Fraksi Hanura mendukung dengan usulan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok tersebut dalam rangka menopang Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Hamidi.

Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan usul inisiatif  berdasarkan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2016 yang telah diajukan oleh Balegda beberapa waktu yang lalu. (red/wa)