Secara prinsip Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok tidak melarang seorang untuk merokok dan bukan mendiskriminasikan para perokok.
Kegiatan merokok bukanlah hak setiap manusia namun hanya merupakan kebutuhan perokok itu sendiri. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok tidak melarang seorang perokok untuk tidak merokok tetapi melindungi hak setiap orang dari zat-zat adiktif dampak adanya kegiatan merokok terutama bagi perokok pasif.
Demikian dikatakan Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) Dwi Rio Sambodo saat menyampaikan jawaban pengusul atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap usul prakarsa Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat (11/3).
Balegda juga sepakat dengan adanya kewajiban Pemerintah untuk mensosialisasikan bahaya yang diakibatkan dari kegiatan merokok serta perlindungan untuk masyarakat dari dampak buruk kegiatan merokok.
“Secara prinsip Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok tidak melarang seorang untuk merokok dan bukan mendiskriminasikan para perokok. Akan tetapi hanya mengatur kawasan-kawasan tertentu dari adanya kegiatan merokok dengan harapan meminimalisir adanya perokok pasif dan mencegah perokok pemula,” kata Dwi Rio Sambodo.
Terhadap kekhawatiran akan berkurangnya pendapatan Pemda dari sektor pajak dan berkurangnya aktivitas ekonomi masyarakat, Balegda menyatakan, berdasarkan kajian pendapatan daerah dari pajak reklame rokok hanya sekitar Rp. 14 milyar. Jadi masih terlalu kecil jika dibandingkan dengan pengeluaran Pemerintah di bidang kesehatan yang diakibatkan dari dampak paparan asap rokok.
Untuk sanksi dan denda serta pengawasan kawasan tanpa rokok, Dwi Rio Sambodo mengatakan bahwa sanksi administratif diberikan kepada setiap penanggungjawab kawasan tanpa rokok, sedangkan denda pidana yang telah diatur akan disesuaikan dengan peraturan perundangan yang ada.
Sedangkan untuk petugas pengawas dilapangan akan melibatkan SKPD/UKPD diberbagai bidang. Sehingga diharapkan adanya kerjasama dari semua stakeholder dan masyarakat untuk mewujudkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Terkait dengan penjualan rokok ditempat umum, Dwi Rio Sambodo mengatakan dalam Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok tidak ada larangan untuk menjual rokok. Yang dilarang adalah merokok, memproduksi, mengiklankan dan mempromosikan rokok ditempat umum.
Khusus untuk kegiatan penjualan rokok tidak diperbolehkan memajang rokok, baik berupa jenis/merek/logo maupun wujud rokok.
“Cukup dilakukan dengan cara memasang tanda bertuliskan “DISINI TERSEDIA ROKOK” sebagaimana yang diatur dalam Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok,” kata Dwi Rio Sambodo.
Setelah penyampaian jawaban Balegda terhadap pemandangan umum fraksi, Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Mohamad Taufik selaku pimpinan rapat meminta persetujuan kepada Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang hadir untuk menetapkan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi Prakarsa DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Secara aklamasi seluruh Anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi Prakarsa DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Rapat Paripurna dihadiri oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki T. Purnama serta undangan lainnya. (red)