Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok dinilai banyak kalangan sangat penting demi kepatuhan masyarakat untuk tidak merokok. Koalisi Smoke Free Jakarta mencatat, tingkat kepatuhan masyarakat untuk tidak merokok di kawasan tertentu baru mencapai 32%.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) penyusunan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2021, Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok mendapat perhatian khusus.
“Hari ini kita sudah mendengar pendapat dari masyarakat, salah satu yang mendapat perhatian khusus adalah usulan Raperda Kawasan Tanpa Rokok,” Ujar Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI, Dedi Supriadi di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (5/11).
Dedi menjelaskan usulan ini bukan hanya diprioritaskan menjadi Propemperda 2021 saja, namun juga diusahakan segera lahir menjadi payung hukum yang mengatur hak masyarakat Ibukota secara adil.
“Bapemperda berjanji akan bekerja keras untuk Raperda yang sudah beberapa kali diajukan ini bisa selesai di tahun 2021. Jika Perda ini sah, maka kita bisa mengatur bagaimana hak para perokok agar tidak hilang, namun juga memperhatikan kepentingan masyarakat terkait udara bersih. Tentu saja tidak merugikan siapapun ya,” ungkapnya.
Dukungan juga diungkapkan oleh Kepala Bagian Protokol dan Perundang-undangan Nur Fajar, selaku perwakilan Biro Hukum DKI Jakarta. Ia mengaku draf serta naskah akademik tentang Raperda Kawasan Tanpa Rokok sudah rampung dan telah diserahkan kepada DPRD DKI.
“Raperda ini sudah kami bahas cukup lama, dan posisinya saat ini sudah di legislatif dan bisa segera dilakukan pembahasan. Namun apabila tahun ini belum terbahas, akan kita masukan lagi di Propemperda 2021 agar segera selesai,” tuturnya.
Sementara Fella selaku anggota ormas dari Koalisi Smoke Free Jakarta, salah satu organisasi yang mendukung pengajuan usulan Raperda ini berharap Bapemperda secepatnya melakukan pembahasan dan pengesahan agar masyarakat, terutama anak-anak dan generasi muda mendapat udara bersih aerta terlindungi dari bahaya asap rokok.
“Kami mau minta bantuan dari DPRD DKI Jakarta untuk segera mengesahkan Raperda ini, karena kami mendapat data bahwa tingkat kepatuhan perokok di Jakarta hanya 32%. Artinya masyarakat yang patuh kepada Peraturan Kawasan Dilarang Merokok masih rendah. Itu salah satu alasannya kami mendorong agar Raperda ini secepatnya dibahas,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)